Beritalain.id --- PANGKALPINANG. Tempat penangkaran Rusa Sambar (Rusa Unicolor) dan Kijang (Muntiacus Muntjak) yang berada di jalan Jenderal Sudirman milik PT Timah Tbk Pangkalpinang yang bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan merupakan salah satu tempat penangkaran sekaligus tempat yang bisa dikunjungi oleh masyarakat setempat.
Perlu kita ketahui, bahwasannya rusa dan kijang adalah salah satu satwa liar yang di lindungi undang-undang dan yang ada dipenangkaran ini tercatat sekitar kurang lebih berjumlah 33 ekor. Rusa sambar merupakan jenis satwa yang tergolong sensitif, oleh karena itu jenis satwa ini selalu menjaga jarak dengan manusia. Pakan dari satwa ini sendiri adalah rumput-rumputan.
Status konservasi International Union for Conservation of Nature (IUCN) satwa ini di alam liar dikategorikan ke dalam satwa yang terancam punah dengan status Rentan (Vulnerable). Penyusutan habitat dan aktivitas perburuan diyakini menjadi alasan utama berkurangnya populasi mereka di alam. (sumber : Balai TN Batang Gadis – Zulfan Aris).
Menurut peraturan menteri kehutanan nomor : P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang penangkaran tumbuhan dan satwa liar, penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
Dengan upaya memperbanyak melalui pengembangbiakan dan perbesaran, ada beberapa kebebasan yang perlu diperhatikan dalam penangkaran agar terciptanya kesejahteraan satwa. Dari beberapa yang saya baca melalui berbagai sumber yaitu;
1. Satwa itu harus bebas dari rasa haus dan lapar.
Yang dimaksudkan dari kata bebas dari rasa haus dan lapar itu adalah satwa yang berada di suatu lokasi penangkaran, harus terpenuhi kebutuhannya baik secara makanan maupun minuman. Jikalaupun sudah disediakan dari pihak yang mengelola penangkaran tersebut, ada baiknya jika di dalam penangkaran itu ditumbuhi oleh tumbuh-tumbuhan yang bisa dikonsumsi oleh satwa itu. Selain itu, ketersediaan air yang cukup juga dibutuhkan agar satwa tidak mengalami dehidrasi karena kekurangan air.
2. Bebas dari rasa tidak nyaman secara fisik.
Bebas dari rasa tidak nyaman secara fisik artinya, satwa juga harus nyaman pada tempat dimana satwa itu ditempatkan, seperti ketersediaan bahan pakan dan ukuran luasan penangkaran. Seperti contoh penangkaran rusa yang jika penangkaran dilakukan dalam skala besar, baiknya dilakukan sistem ranch, yaitu rusa di lepaskan diareal terbuka dengan sekitaran kandang harus dipagari, dan luasan penangkaran minimal 1 ha dengan jumlah rusa sebanyak 10 individu. Tetapi jika penangkaran dilakukan dalam skala yang kecil, bisa dilakukan dengan beberapa model kandang, seperti kandang kambing untuk masyarakat yang lahannya terbatas. (Sumber : Widodo Saputra, Standarisasi Penangkaran Rusa)
3. Bebas dari luka sakit dan penyakit.
Bebas dari luka sakit dan penyakit bisa dimasalkan dengan adanya dokter hewan khusus yang menangani satwa-satwa yang berada di penangkaran itu. Pemeriksaan kesehatan rutin oleh dokter hewan sangat dianjurkan untuk dilakukan agar tahu bagaimana kondisi satwa tersebut. Dan jika ada satwa yang sakit, segera ditangani atau di pindahkan di satu tempat yang memang untuk pemulihan kesehatan satwa itu.
4. Bebas mengekspresikan perilaku normal.
Mengekspresikan perilaku normal ada baiknya jika penangkaran tersebut dibuat seperti habitat alaminya, agar satwa-satwa tersebut bisa bertahan hidup tanpa adanya tekanan.
5. Bebas dari rasa takut dan tidak stress.
Yang dimaksudkan dengan bebas dari rasa takut dan tidak stress adalah keadaan sekitar penangkaran. Ada baiknya jika suatu penangkaran itu ditempatkan pada lokasi yang tidak terlalu dekat dengan pusat kota, karena apa, bisa saja seperti dengan keramaian jalanan banyaknya lalu lalang kendaraan yang melintas membuat satwa itu merasa terganggu, merasa stress. Dan ancaman perburuan bisa saja terjadi jika keamanan dari penangkaran tersebut terbilang cukup rendah.
Dari lima kebebasan tersebut apakah penangkaran Rusa Sambar dan Kijang milik PT Timah Tbk sudah memenuhi lima kebebasan itu?
Dari gambar diatas, kita bisa melihat betapa gersangnya tempat penangkaran rusa dan kijang tersebut. Bahkan tidak terlihat rumput hijau disekitar lokasi tersebut yang dapat dijadikan sumber pakan bagi satwa rusa ataupun kijang.
Dengan gambaran tersebut menurut pendapat saya kesejahteraan satwa kurang terjamin dan saya berharap pada pengelola dapat melakukan evaluasi terhadap penangkaran tersebut.
BL.id/Penulis: Talitha Sissy Felicia, mahasiswa universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Pangkalpinang. Jurusan Konservasi Sumber Daya Alam, angkatan ke dua.



