Berita Terkini Bangka Belitung, BERITALAIN.ID - Syarifah Amelia mendapat banyak dukungan saat menjalani persidang di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, Belitung, Selasa 24/11/2020.
Diketahui sebelumnya, Syarifah Amelia Shahab atau disapa Amel ditetapkan tersangka atas laporan melanggar pasal 69 huruf (c) jo. Pasal 128 ayat 2 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang.
Pasal 69, Dalam berkampanye dilarang (c) Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Saat sebelum menjalankan persidangan, banyak kalangan yang hadir di persidangan tersebut untuk memberikan dukungan support terhadap Syarifah Amelia.
Dari pantuan awak media, turut hadir dalam persidangan yakni suami tercinta Syarifah Amelia Surya Batara Kartika, Anggota DPR RI Perwakilan Babel, Bambang Pati Jaya, Anggota DPRD Babel Hellyana, Calon Bupati Beltim Burhanuddin dan juga masyarakat serta para pemuda KNPI Belitung.
Derai air mata Syarifah Amelia pun tak terbendung saat tiba di pengadilan,namun disaat itu lah anaknya yang berumur 5 tahun bernama Altamis memberikan support atau dukungan kepada Ibundanya.
Dalam hal itu, sang anak menguatkan ibunda (Syarifah Amelia) saat menuju ruang persidangan. Air mata sang Ibunda pun langsung berhenti setelah Altamis (Anak Syarifah Amelia) memberikan candaan agar Ibundanya tidak menangis lagi. Seakan sang anak paham situasi yang sedang dijalan oleh Ibundanya Syarifah Amelia.