BERITALAIN.ID --- PANGKALPINANG. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeraha (DPRD) Kota Pangkalpinang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Arnadi mendukung Surat Edaran Walikota Pangkalpinang Nomor 09 Tahun 2021 tentang penutupan sementara tempat usaha pariwisata pada bulan suci Ramadhan 1442 Hdi Kota Pangkalpinang.
Dirinya ungkapkan, hal ini upaya agar umat islam dapat dengan tenang menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan ini, yang terkhusus pada poin keenam pada surat edaran tersebut menyatakan bahwa tempat hiburan yang berada di Teluk Bayur, Parit Enam dan Pasir Padi selama Ramadhan ditutup.
Hanya saja, banyak informasi yang kami dapatkan dari masyarakat bahwa tempat-tempat tersebut masih buka.
"Kami pikir surat edaran tersebut dapat menjadi payung hukum bagi Satpol PP dan aparat penegak hukum untuk bertindak. Jangan sampai edaran yang dikeluarkan hanya wacana belaka," cetusnya, Kamis (29/04/2021).
Ketua Fraksi PKS Kota Pangkalpinang itu juga meminta Pemkot Pangkalpinang untuk lebih serius dalam menangani hal ini agar ketertiban masyarakat dapat tercipta. Kami menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan pelanggaran-pelanggaran untuk dapat menyampaikan dan melaporkan kepada yang berwenang.
"Yang kita takutkan jika ada masyarakat yang gerah kemudian bertindak sendiri," pungkas Arnadi.



