Beritalain.id - PANGKALPINANG. Bea Cukai Pangkalpinang musnahkan 366.808 batang rokok dan 16,4 liter minuman beralkohol jenis arak bali dan soju, serta liquid vape atau rokok elektrik 3,6 liter, Selasa (17/12/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Muhammad Munif mengatakan pemusnahan ini dilakukan setelah adanya izin dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang.
Adapun total nilai barang yang dimusnahkan ini senilai Rp 490.345.840, sedangkan untuk potensi kerugian negara mencapai Rp 270.356.676
“Ini hasil penindakan kurun 2021-2024 dan ini sudah mendapatkan izin dari Ditjen Kekayaan Negara dalam hal ini KPNKL Pangkalpinang,” kata Munif.
Munif menjelaskan, rokok yang dimusnahkan ini karena cukai palsu atau cukai yang salah digunakan, sementara untuk minimum alkohol hal yang dilanggar yakni tidak berpita dan ada yang berpita namun dijual di tempat yang tidak berizin.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar untuk rokok sementara minuman alkohol dan liquid vape dituangkan ditempat yang sudah disiapkan.
“Nah itu kita ambil, kalo untuk Vape tadi itu tidak berpita, rokok sebagian besar tidak berpita dan bermerek asing,” ujarnya.
Kedepannya, Bea Cukai terus rutin melakukan operasi pasar dan gerakan gempur rokok ilegal termasuk melakukan operasi melibatkan perusahaan jasa pengiriman.



