Beritalain.id --- PANGKALPINANG. Wali kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menerima kunjungan dan audiensi BPJS Ketenagakerjaan melakukan audiensi bersama Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (9/08/2023) bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang.
Dalam silahturahmi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis jaminan kematian untuk non ASN Pemerintah Kota Pangkalpinang yakni PHL yang berasal dari masyarakat Kelurahan Gedung Nasional.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, barusan tadi penyerahan bantuan kepada salah satu honorer kami yang meninggal dunia, pak Maizi, sudah diterima oleh istrinya", ungkap wali kota saat diwawancarai awak media.
Wali kota mengatakan bahwa hal ini salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap tenaga ASN. Saat ini semua ASN dan PHL di lingkungan Kota Pangkalpinang telah mendapat JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah sudah 100 persen semuanya baik ASN maupun PHL di backup oleh BPJS ketenagakerjaan. Berikutnya juga kedepan akan kita anggarkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada semua RT dan RW serta pedagang-pedagang UMKM," ujarnya.
Mudah-mudahan, harap wali kota nanti ini bisa menjamin Ketenagakerjaan semua RT RW dan pelaku UMKM berjumlah sekitar 900an orang yang akan mendapat jaminan saat kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul Soheh mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Pangkalpinang yang dinilainya memiliki kepedulian terhadap seluruh pekerja yang di Kota Pangkalpinang khususnya PHL.
"Kedepannya perangkat RT RW serta pelaku UMKM. Pak Wali Kota sangat peduli untuk warganya agar mendapat jaminan. Harapannya dengan adanya jaminan kecelakaan kerja dan kematian ini, resiko-resiko yang muncul akibat kecelakaan kerja bisa tercover," terangnya.
Dengan demikian, Abdul menyebut tidak perlu lagi khawatir bagaimana kedepannya, bahkan sampai dengan biaya pendidikan sekolah anak akan mendapat beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi.
"Premi untuk UMKM rencana perbulannya Rp. 16.800,- karena UMKM ini sifatnya stimulus, kalo honorer atau perangkat RT RW akan berlaku selama masih menjabat," tukasnya.



