Beritalain.id - PANGKALPINANG. Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1446 H, Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang mengadakan rakor terkait jam operasional usaha kepariwisataan, Kamis (27/02/2025) bertempat di ruang pertemuan galeri Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang.
Rapat sendiri dihadiri oleh perwakilan TNI/Polri, Dinas terkait perbankan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Kementerian Agama dan Undangan lainnya serta pelaku usaha yang ada di Kota Pangkalpinang.
Kabid destinasi pariwisata dan Industri pariwisata, Riharnadi mengatakan bahwa Tujuan utama rapat ini adalah menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota terkait jam operasional usaha, terutama di sektor perhotelan, restoran, dan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Pemerintah menegaskan bahwa operasional usaha tidak dilarang, tetapi akan dibatasi untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
"Kami tidak melarang operasional usaha, tetapi mengajak pelaku usaha untuk menyesuaikan jam operasional guna memberikan ruang bagi umat muslim menjalankan ibadah dengan khusyuk. Ini adalah bentuk toleransi dan penghormatan terhadap bulan suci Ramadan," ujar Riharnadi.
Beberapa poin pembatasan yang disepakati meliputi:
* Hiburan Malam (Diskotik, Klub Malam, dan Sejenisnya):
Sebelumnya beroperasi dari pukul 20.00 hingga 04.00 WIB, kini dibatasi menjadi pukul 22.00 hingga 02.00 WIB.
Tempat Permainan (PlayStation, Game Center, dan Sejenisnya):
Sebelumnya beroperasi 24 jam, kini dibatasi dari pukul 15.00 hingga 23.00 WIB.
* Rumah Makan dan Kafe:
Diperbolehkan beroperasi seperti biasa, tetapi diminta menutup area makan dengan tirai atau pembatas untuk menghormati orang yang berpuasa.
Pemerintah menekankan bahwa aturan ini bersifat imbauan dan bukan sanksi tegas. Namun, pihak kepolisian, TNI, serta dinas terkait akan melakukan pengawasan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran yang mengarah ke gangguan ketertiban atau pelanggaran hukum, maka sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap pelaku usaha, pekerja, dan masyarakat dapat memahami serta menaati aturan ini. Ramadan adalah bulan suci yang dihormati oleh mayoritas penduduk Pangkalpinang, sekitar 70% Muslim. Dengan pembatasan ini, kita semua dapat menciptakan suasana yang kondusif dan penuh toleransi," tambahnya.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini demi menjaga keharmonisan dan kenyamanan selama bulan Ramadan.



