Logo
images

Dinilai Mencemarakan Nama Baik, Tomi Permana Lapor AW ke Ditreskrimsus Polda Babel

Beritalain.id - PANGKALPINANG. Tomi Permana secara resmi melaporkan akun Facebook berinisial AW ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (19/05/2025).

Dikatakannya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah di media sosial.

Tomi mengaku dirugikan secara moral dan sosial atas unggahan yang dilakukan akun AW, yang menurutnya memuat tuduhan tidak berdasar dan mencemarkan reputasinya di hadapan publik.

“Saya merasa nama baik saya dirusak secara sengaja melalui unggahan akun tersebut. Ini bukan sekadar komentar biasa, tapi sudah mengarah ke fitnah yang menyesatkan,” kata ketua pemuda Pangkalpinang bersuara itu kepada wartawan.

Dalam laporannya, Tomi di dampingi kuasa hukumnya serta Rikky Fermana sebagai saksi dari bukti tangkapan layar unggahan akun AW yang sudah dihapus tapi dinilai melanggar hukum.

Berkanaan dengan, Tomi berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Langkah hukum ini saya tempuh agar ada efek jera, dan juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial,” ujar nama asli Nurmawan Astomi Permana itu.

Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pihak Polda Babel belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini, pihak Polda masih mendalami atas laporan tersebut. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, guna mencegah penyebaran hoaks dan konflik sosial.



Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar