Beritalain.id - PANGKALPINANG. Guna menciptakan standardisasi Tandan Buah Segar Kelapa sawit, Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya meminta Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian, dan PTSP untuk berkolaborasi dengan instansi serupa di tingkat Kabupaten/Kota dalam menyusun format penetapan harga.
Ia menyayangkan ketidakhadiran beberapa perusahaan sawit dalam pertemuan tersebut, mengingat kehadiran mereka krusial untuk memberikan masukan langsung dari sisi industri.
“Dalam penentuan harga ke depan, DPRD Babel berencana melibatkan unsur penegak hukum secara aktif,” ujar Didit, Kamis (23/04/2026) .
Didit menegaskan bahwa kesepakatan harga minimal dan maksimal yang nantinya diputuskan harus ditaati oleh semua pihak. Ia merujuk pada Permentan No. 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang unsur sanksi bagi pelanggar kesepakatan harga TBS.
“Pelanggaran bisa berimplikasi pada sanksi perdata maupun pidana. Namun, fokus utama kita adalah mencari solusi bersama agar tidak ada lagi keluhan, baik dari sisi petani maupun perusahaan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sebagai langkah konkret, DPRD Babel akan menyurati Gubernur untuk segera membentuk Tim Terpadu.
Tim ini direncanakan melibatkan unsur Eksekutif (Pemerintah Provinsi), Legislatif (DPRD), Kepolisian, Kejaksaan
“Tim ini dibentuk agar jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran, minimal ada sanksi tegas yang diberikan. Kita berkomitmen menegakkan marwah aturan. Jika kesepakatan sudah tercapai, itulah solusi yang harus kita kawal bersama,” pungkas Didit.



