Beritalain.id – PANGKALPINANG. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memimpin rapat dengar pendapat bersama masyarakat Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, terkait implementasi kebun sawit plasma yang hingga kini belum terealisasi sesuai perjanjian kerja sama.
Dalam pertemuan yang dihadiri camat, perwakilan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan asosiasi kepala desa Bangka Barat itu, terungkap bahwa pada tahun 2018 telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Desa Tempilang dengan PT Sawindo Kencana.
Menurutnya, pemerintah desa menilai perusahaan belum menunjukkan itikad baik dalam menjalankan kesepakatan. Oleh karena itu, DPRD akan mengundang pihak perusahaan untuk membahas penyelesaian bersama pemerintah desa, camat, BPD, dan masyarakat.
Didit juga mengungkapkan bahwa dari sisi hukum, perjanjian MoU tersebut kini tengah dalam tahap penyelidikan di Polres Bangka Barat terkait dugaan permasalahan dana kerja sama yang belum jelas penggunaannya.
“Saya minta agar persoalan ini tidak hanya membebani pemerintah desa. Harus ada kejelasan juga dari pihak perusahaan terkait porsi mereka,” katanya menegaskan.
Selain itu, masyarakat Desa Tempilang juga mengusulkan kerja sama dengan PT Timah Tbk untuk mengelola lahan seluas 25 hektare di wilayah mereka yang berada di luar HGU namun masuk kawasan perusahaan.



