Beritalain.id --- PANGKALPINANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang melaksanakan rapat paripurna kelima belas masa persidangan II Tahun 2022.
Rapat tersebut dalam rangka membahas agenda acara tanggapan Walikota Pangkalpinang atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 2 Raperda Kota Pangkalpinang, serta
Tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Walikota Pangkalpinang mengenai 1 (satu) Raperda inisiatif DPRD Kota Pangkalpinang.
Adapun dari paripurna tersebut telah mengesahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah yakni ;
1. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Penyelenggaraan, Pencegahan, Penanggulangan, Pengendalian, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran, dan
2. Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.



