Beritalain.id --- PANGKALPINANG. DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang. Senin,(12/12/2022) bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza menyampaikan pada paripurna ini memang terlambat karena menunggu fasilitas dari provinsi dan ini harus kita gunakan agar juga tolak ukur kinerja DPRD.
"Terkait dengan seberapa jumlah kami bisa menyelesaikan Perda yang sudah disampaikan oleh pihak eksekutif dan itu Alhamdulillah provinsi sudah memberikan fasilitasi terkait dengan hal tersebut. Saya pikir ini adalah Paripurna yang normatif dilaksanakan di akhir tahun," ungkapnya
Selanjutnya, Abang Herza menyebutkan pada paripurna ini ada beberapa Perda yang sangat relevan dengan kinerja yang sedang hadapi pada 2023 maupun di 2024. "Nantinya sebelum berakhir masa jabatan kepala daerah, salah satunya adalah berkaitan dengan Perda yang dibahas oleh pansus 4," katanya.
Hertza mengungkapkan ada sebuah Perda makro yang mengatur bagaimana berkaitan dengan tenaga kerja asing juga dengan bagaimana metode penganggaran dan salah satunya juga tidak kalah krusialnya ada bagaimana mengenai ketahanan keluarga. "Kita tahu mungkin saat ini dengan adanya KUHP yang baru ini ada relevansi namun di sisi lain begitu undang-undang ini diundangkan produk hukum turunannya itu belum ada belum ada sehingga belum turun," tegasnya.
Ia juga menyebutkan apakah nanti Perda ini pun akan ada pertentangan dengan aturan undang-undang tersebut kedepan mungkin kita akan adakan revisi. "Saya pikir tapi muatan-muatan lokal muatan-muatan umum di dalam Perda tersebut sebagaimana seharusnya dan juga mengacu kepada pola kebutuhan masyarakat kita yang berkaitan dengan tekanan keluarga dan lain sebagainya," sebutnya.
Kemudian Abang Herza mejelaskan pihaknya di panitia khusus dan juga OPD yang menjadi leading sektor harus menyampaikan kepada fraksi-fraksi terkait persetujuan Perda itu.
"Seharusnya memang mekanismenya disetujui fraksi, disampaikan dan dibacakan lewat paripurna. Perda tersebut harus diparipurnakan di akhir tahun karena ini mengacu kepada bagaimana tolak ukur kinerja DPRD dan kedua memang itu dibutuhkan oleh masyarakatnya," ungkapnya.
Abang Herza juga memaparkan berkaitan dengan perda mengenai penganggarannya itu juga sangat dibutuhkan berkaitan dengan kita dihadapkan dengan Januari 2023 sudah mulai di anggaran baru yang memang anggaran itu harus mengacu pada Perda tersebut. "Relevansinya sangat kuat, oleh karena itu DPRD melakukan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Badan Musyawarah yang telah di setujui bersama dan hari ini kita closeing," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang berharap penyelesaikan PR yang ada di Pangkalpinang dapat terselaikan sehingga kedepan pada 2023 Pangkalpinang seperti slogannya akan semakin tersenyum. "Kita hadapi tantangan global yang semakin luar biasa dan pola digitalisasi itu harus sangat dipahami oleh masyarakat karena kedepan era modern ini sudah luar biasa berjalan dan Pangkalpinang menjadi barometer dan menjadi tolak ukur,"
"Pangkalpinang sudah harus berkemas, bersiap-siap menjadi pilot project menjadi contoh bagi kabupaten yang ada di Babel," tutupnya.



