Logo
images

Hadiri Persidangan Syarifah Amelia, Ghandi: Terus Berikan Support Hingga Keadilan Ditegakkan.

Berita Terkini Pangkalpinang, BERITALAIN.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pangkalpinang, D.M.A. Ghandi menghadiri persidangan perdana sekaligus meberikan support kepada Syarifah Amelia terkait kasus UU Pilkada, bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan.

Jika dilihat cobaan yang menimpa saudara Amelia, sangatlah nampak ada didalamnya upaya konspirasi politik yang meyelimuti proses penegakan hukum. Kelihatan aparat penegak hukum terkesan memaksa untuk mencari Delik Pidana dari pristiwa hukum yang jauh dari norma pasal yang menjadi sangkaan terhadap saudara Amelia.

"Jika kita melisik lebih jauh, Jaksa menjadikan ketentuan Pasal 69 huruf (c) UU No. 1 tahun 2015 Tentang Pilkada, terkait dengan larangan dalam kampanye, yakni _(c) melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;._ Pasal tersebut tidak serta merta berlaku bagi seseorang yang melakukan pelanggaran pemilu jika tidak ditemukan rentetan pristiwa hukum pidana lainya " jelasnya, Rabu (25/11/2020).

Didalam penjelasan Pasal tersebut, yakni Penjelasan huruf _(c): Ketentuan dalam huruf ini dikenal dengan istilah kampanye hitam atau black campaign. Lalu apa yang dimaksud dengan kampanye hitam itu? Yakni sebuah upaya untuk merusak atau
menjelek-jelekkan lawan politik dengan isu-isu yang tidak berdasar.

"Kita perhatikan hal apa saja yang dilarang dalam kampanye dan Bentuk Kampanye Hitam berdasarkan Pasal 280 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tantang Pemilihan Umum, terkait dengan Larangan Dalam Kampanye," ujar Ghandi.

(1). Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang:
mempersoalkan dasar negara pancasila, Pembuka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

a. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum;
c. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
e. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
f. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
g. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu

Terkait itu, apakah orasi yang dilakukan saudara Amelia memenuhi unsur Norma Pidana yang ada didalam ketentuan pasal tersebut. Jika dilihat dari orasi yang disampaikan terkait yakni; Jika bersih pilkada belitung timur maka yang menang akan nomor ? Pernyataan tersebut jahu dari unsur black campaign, yang tidak memenuhi apa yang dimaksud kompaye hitam.

Selanjutnya, apakah orasi Amelia tersebut masuk katagori kompaye hitam ataukah kompaye negatif. Perlu dibedakan antara Kompaye hitam dan kompaye negatif. Kompaye hitam jelas pelanggaran dan dapat dipidana, namun sebaliknya kompaye negatif bukan pelanggaran dan tidak dapat dipidana, sebab, kampanye negatif dilakukan dengan tujuan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik berdasarkan fakta,

Sementara kampanye hitam adalah dengan tujuan menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau fitnah. Semantara yang disampaikan saudara Amelia adalah bagian dari amanah Undang-undang agar Pilkada di Belitung Timur dapat bejalan dengan bersih, jujur dan adil yang merupakan bagian dari edukasi positif kepada masyarkat agar memilih seorang pemimpin yang bersih.

Baginya, pelanggaran Pemilu merupakan delik aduan yang dilakukam oleh seseorang atau badan hukum sebagai korban yang merasa dirugikan, maka prinsip hukum pidana ada sebab ada akibat didalam terjadinya pristiwa pidana.

Dalam hal ini, apakah ada korban yang merasa dirugikan?. Jika tidak, maka unsur delik pidana tidak terpenuhi, dan korban yang dimaksud harus dapat menjelaskan kerugian apa yang telah terjadi sehingga mengalami kerugian.

Karena pro justitia sedang berlangsung maka kita sebagai warga negara wajib mematuhinya dan wajib juga untuk ihtiar melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran dengan cara.Ihtiar mengikuti alur proses dipersidangan secara koorporatif, Ihtiar melakukan upaya Interfensi hukum dengan cara meminta fatma Mahkamah Agung serta Ihtiar Politik hukum dengan cara judicial review agar tidak terjadi korban-korban yang lainya.

"Kita tetap positif dan yakin bahwa keadilan dan kebenaran itu masi wujud dan senantiasa terus ihtiar serta berharap kepada Allah Swt yang akan mengirimkan tangan-tangan untuk membantu saudara kita Amelia. Tetap kuat dan semangat Amel, kita kenal siapa Amal yang memiliki semangat dan perjuanganya yang membara selama di PPP khususnya keluarga besar PPP Bangka Belitung yang tidak pernah lelah dan takut dalam meyebarkan ihtiar perjuangan islam dan umat," ujarnya.

"Masalah yang dihadapi adalah cobaan dari Allah SWT dan yakin InsyaAllah ada hikmah yang besar dibalik konspirasi Allah kepada Syarifah Amelia⁩. Dan Kita akan terus memberikan dukungan dan suport hingga keadilan ditegakkan.  Jika keadilan sudah tidak ada, saudara Amelia adalah korban UU Pilkada, Pristiwa Amelia menjadi catatan sejarah, Bahwa hukum bagaikan mata kuda," pungkas Ghandi.

Hari ini menyempatkan hadir sekaligus memberi support Syarifah Amelia dalam sidang perdana dugaan pidana pemilu. Jika seluruh dakwaan yg dibacakan JPU merupakan pidana, maka ribuan kata dan kalimat serupa dalam kampanye se nusantara ini adalah pelaggaran. Mari bersatu berjuang bersama Amel menuntut keadilan.

 


TAG

Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar