Logo
images

Jenguk Korban Air Keras, Komisi I DPRD Pangkalpinang Mintak BPJS Kaji Ulang Aturan

Beritalain.id - PANGKALPINANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang jenguk korban penyiraman air keras, di RS Primaya Pangkalpinang, Sabtu (16/08/2025).

Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, M. Belia Murantika itu, menyampaikan rasa prihatin mendalam terhadap kondisi korban sekaligus memikirkan bagaimana proses pembiayaan pengobatannya, mengingat kasus kriminalisasi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Hari ini kami menjenguk korban penyiraman air keras. Kami sangat prihatin, karena beliau adalah korban kriminalisasi dan harus menanggung biaya pengobatan sendiri. BPJS tidak menanggung pengobatan bagi korban kriminal,” ujar Belia.

Belia menjelaskan bahwa skema jaminan kesehatan memang memiliki aturan khusus. Untuk kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh Jasa Raharja, untuk sakit umum ditanggung BPJS, sementara kasus kriminal tidak mendapat perlindungan pembiayaan.

“Maka pemerintah harus hadir di porsi mana untuk membantu warga kita ini. Dari informasi yang kami dapat, arah bantuan bisa melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memang berwenang dalam kasus seperti ini,” jelasnya.

Belia juga menegaskan DPRD Kota Pangkalpinang siap berkoordinasi dengan pihak korban maupun LPSK untuk memastikan adanya dukungan pemerintah daerah.

“Yang pasti negara harus hadir bagi warganya. Jika LPSK terbatas dalam membantu, maka otomatis BPJS secara nasional perlu mengkaji ulang aturan ini. Jangan sampai korban kriminalisasi tidak mendapatkan perlindungan dan harus berjuang sendiri,” pungkasnya.



Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar