BERITALAIN.ID - PANGKALPINANG - Pedagang Pasar Burung Jalan Trem, Kota Pangkalpinang sesalkan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang yang akan menaikan retribusi sewa ruko/lapak di daerah tersebut.
Alasan kekecewaan para pedagang tersebut dipicu karena akan dilakukan kenaikan sewa ruko oleh Pemkot Pangkalpinang melalui Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi Dan UMKM Kota Pangkalpinang, yang mana kenaikan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan serta sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak pedagang.
Salah satu pedagang pasar burung jalan trem, Dede mengatakan bahwa kenaikan sewa ruko yang dilakukan oleh pihak Pemkot Pangkalpinang sangat tidak tepat dengan melihat kondisi pandemi seperti ini.
"Disaat pendemi seperti ini, dimana penjualan sedang sepi malah pihak dari pemerintah justru menaikan sewa ruko," sesalnya, Selasa (16/02/2021).
Dirinya mengatakan, sebenarnya pihak pedagang tidak begitu keberatan dengan adanya kenaikan sewa ruko itu. Hanya saja, kenaikan tersebut sudah terjadi beberapa kali dalam beberapa tahun belakangan ini dan sekarang akan dilakukan kenaikan lagi.
"Awalnya sewa ruko hanya 3,5 juta pertahunya, setelah itu terjadi kenaikan menjadi 4,2 juta pada tahun 2020 dan sekarang akan dilakukan kenaikan lagi menjadi 5,6 juta pertahunya," sambung Dede.
Mirisnya lagi, para pedagang pasar burung jalan trem Kota Pangkalpinang mengeluhkan bahwa kenaikan sewa ruko tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan fasilitas ruko serta sarana dan prasarana pasar burung jalan trem itu.
"Jika kita lihat, kondisi ruko tidak layak ditempati ditambah kondisi pintu/roolingdoor ruko banyak yang rusak serta kondisi ruko banyak yang bocor," tukas para pedagang.
Diketahui sebelumnya, pihak pedagang pasar burung telah mendatangi kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang guna mengadukan hal tersebut, hanya saja hingga berita ini diturunkan belum ada tindaklanjut dari pihak dinas terkait.



