Beritalain.id --- PANGKALPINANG. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Pangkalpinang, D.M.A. Gandhi sebut jika konflik harmonisasi antara Wali Kota dengan Wakil Wali Kota Pangkalpinang mengganggu proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan maka domain penyelesaiannya masuk ranah kelembagaan.
Terkait itu, dirinya mengatakan bahwa upaya perdamaian yang sudah dilakukan ketua DPRD dengan kedua belah pihak kemarin merupakan suatu proses yang baik menuju perdamaian.
Hanya saja, jangan sampai Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang hanya menampilkan tontonan atau citra harmonisasi saja di depan publik, padahal substansi konfliknya tidak diselesaikan dengan baik.
Terkait itu, bagaimana DPRD dalam mengambil sikap dan merespon dimana teknisnya ada di komisi 1, dimana secara kelembagaan DPRD harus merespon itu, namun secara ketatanegaraan dan secara konstsitusional posisi lembaga DPRD itu adalah 'wait dan see'.
"Kalau konflik harmonisasi ini tidak dapat dilesesaikan juga yang pada akhirnya mengganggu proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Pangkalpinang tentu sudah masuk domainnya lembaga, karena salah satu tugas dan fungsi DPRD melakukan monitorig terhadap jalannya pemerintahan daerah.
"Posisi DPRD wait and see, ketika Wawako berkeinginan penyelesaian ini harus dipanggil komisi 1 yang membidangi persoalan pemerintahan daerah maka hal ini akan dinilai DPRD komisi 1," tukas Gandhi.



