Beritalain.id - PANGKALPINANG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dalam Pilkada Ulang 2025. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Aston, Rabu (23/7/2025).
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menyampaikan bahwa proses penetapan ini merupakan lanjutan dari tahapan yang telah dilalui, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan pasangan calon.
"Rapat pleno hari ini menandai tahapan penting. Kami telah menyelesaikan seluruh proses administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan, dan semuanya dinyatakan memenuhi syarat. Kemarin, pada 22 Juli 2025, kami resmi menetapkan pasangan calon, dan hari ini kami melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut yang akan digunakan dalam surat suara," jelas Sobarian usai rapat pleno.
Ia menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pasangan calon agar menjalankan tahapan kampanye dengan santun, damai, dan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami mengajak semua pasangan calon untuk melaksanakan kampanye dengan riang gembira, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menjunjung tinggi etika politik. Mari jaga situasi kondusif di Kota Pangkalpinang," ujarnya.
Terkait pengawasan kampanye, Sobarian menegaskan bahwa KPU akan bekerja sama dengan Bawaslu serta aparat keamanan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
"Kami juga mengingatkan agar semua pasangan calon mematuhi aturan kampanye, termasuk penempatan alat peraga kampanye (APK) dan jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU," tegasnya.
Dengan penetapan nomor urut ini, Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 resmi memasuki tahapan kampanye yang akan berlangsung sesuai jadwal dan ketentuan KPU. Sobarian berharap seluruh elemen masyarakat turut berperan menjaga iklim demokrasi yang sehat di kota pangkalpinang ini.



