Beritalain.id - Empat Partai Politik (Parpol) yang melaporkan sengketa hasil Pemilihan Legisatif (Pileg) 2019 di Pangkpinang di tolak dan tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Devisi hukum penindakan pelanggaran dan sengketa Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Novrian Saputra mengatakan bahwa hal ini berdasarkan dari hasil sidang putusan perkara sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang di tangan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dirinya menerangkan bahwa ada sebanyak 260 perkara perselisihan Pileg 2019 yang masuk ke MK, namun dari itu semua lebih dari 90 persen perkara di tolak dan tidak dapat diterima.
Masih kata Novrian, alasan penolakan dan tidak di terimanya perkara perselisihan Pileg oleh Mahkamah yakni, MK menilai bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, karena di temukan fakta bahwa petitum (hal yang dimohonkan) tidak menyebutkan objek yang di persoalkan dan tidak mencantumkan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga MK menganggap tidak sesuai dengan syarat formal perselisihan.
Adapun ke empat Parpol di Pangkalpinang yang melaporkan sengketa hasil Pemilihan Legisatif (Pileg) pada Pemilu 2019 diantaranya Partai Berkarya, Partai Gerindra, Demokrat dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Dari hasil putusan itu, Partai Bekarya di nyatakan gugur, Partai Demokrat menolak permohonan pemohon seluruhnya sedangkan untuk Partai Gerindra dan PBB permohonan pemohon tidak dapat di terima," tukas Novrian. (Ara)



