Logo
images

MUTASI KARYAWAN PT THEP, DPRD BABEL INGIN ADANYA KEBIJAKAN YANG ADIL

BERITALAIN.ID - PANGKALPINANG. Awali pertemuan di Ruangan Banmus, Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi sampaikan bahwa pagi ini kami bukan sebagai lembaga pengadilan. "Karyawan hanya meminta adanya kebijakan perusahaan sehingga permasalahan mutasi ini tidak berlarut-larut. Harapan saya adanya investasi yang terus membangun provinsi ini," demikian disampaikan Herman pada Rapat Dengar Pendapat bersama dengan PT. Tata Hamparan Eka Persada.

Pertemuan pada Jumat pagi (12/03/2021) ini turut dihadiri perwakilan Polda Babel, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung, Dinas Pertanian Babel, Disnaker Kabupaten Bangka Barat juga Perwakilan karyawan PT. THEP.

Alani mewakili karyawan PT THEP mengatakan bahwa tuntutan kami agar karyawan tidak dimutasikan secara sporadis. Padahal selama ini, PT.THEP aman saja. Kami berharap adanya dialog yang baik.

Ditambahkan oleh Mandor Perawatan, Teguh Priyatno pada Perjanjian Kerja Bersama  PT. THEP (perjanjian antara perusahaan, SPSI dan karyawan) dalam Pasal 17 ayat 4 bahwa "SK mutasi diberikan dua (2) minggu sebelum karyawan dimutasikan" tetapi dirinya menerima SK 2 hari sebelum keberangkatan ke lokasi mutasi.

Tanggapi aspirasi perwakilan karyawan, utusan dari PT. THEP, Imron Tajuddin yang menjabat Manager HRD mengatakan pihaknya selalu berusaha agar semua lini dapat terkendali pada manajemen terbaru. Hasil koordinasi dengan SPSI, juga sepakat dengan manajemen bahwa mutasi dapat disampaikan satu minggu sebelumnya agar dapat beroperasi dengan normal dan karyawan menandatangani SK-nya tanpa keberatan.

"Kami sesuai aturan UU maka agak kaget saat menerima surat dari Lembaga Anti Korupsi. Kami tergabung dalam wadah SPSI. Saat mutasi kami tidak melepaskan begitu saja, tetapi kami sediakan tempat menginap bagi karyawan yang tidak bisa bekerja pulang pergi. Kemarin saya sudah menghubungi SPSI dan mereka mendukung mutasi guna regenerasi untuk mencapai target satu tahun mendatang. Hingga hari ini tidak ada satu karyawanpun yang protes kepada saya," tuturnya.

Penjelasan Imron tersebut mendapat bantahan dari Teguh Priyatno.
"Tidak pernah ada sosialisasi dan pembicaraan sama sekali dari Imron sebagai manager HRD", ungkap Teguh menyanggah penjelasan PT. THEP.

Herman Suhadi mengungkapkan bahwa, kita tidak perlu memperpanjang, harus diselesaikan secara kekeluargaan.

Imron mengemukakan, kami sangat terbuka dan taat aturan dan sesuai dengan undang-undang. Harapan kami dapat diselesaikan secara internal perusahaan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II, Adet menyebutkan jika terkait mutasi yang sewajarnya adalah hal yang biasa dan tidak masalah. Perusahaan tentu saja punya aturan sendiri yang pastinya tidak menyimpang. Karena kita bekerja harus bersedia ditempatkan di mana saja. Jika ada masalah, selesaikan secara kompromi.

Diungkapkan Ketua Komisi IV, Jawarno bahwa, dirinya tidak mengerti masalah mutasi ini apa ada yang dirugikan. Karena hingga sekarang, tidak jelas akar permasalahan dan dampak dari mutasi ini. Ia meminta penjelasan detail sehingga tahu langkah dan keputusan yang akan diambil.

Terkait hal tersebut, Teguh menjelaskan upah yang diterima sesuai standar UMR Babel Rp3.200.000 Ia dipindahkan dari Penyampak ke Berang yang radiusnya cukup jauh, tidak mendapatkan tambahan apapun malahan beban biaya transportasi bertambah. Dan juga dibebankan Rp250.000 untuk pembayaran uang makan. Bahkan tempat tinggal untuk karyawan juga tidak layak.

"Jadi kami merasa sengaja dimutasikan untuk membuat tidak betah dan menjadi bumerang sehingga kami mengundurkan diri sendiri," terangnya.

Adanya penjelasannya ini, Jawarno berpendapat perusahaan jelas sesuai dengan aturan melakukan mutasi bukan promosi tetapi jangan dengan emosi tindakan ini.

"Tolonglah meskipun perusahaan berprinsip mencari keuntungan tetapi kemanusiaan tetap diseimbangkan. Mundur selangkah untuk kebijakan yang lebih adil," harap Jawarno.

Johansen Tumanggor menambahkan, informasi yang ia dengar di ruangan ini akan dicari fakta sehingga kebenarannya terungkap.

"Saya berharap PT. THEP juga dapat bijak. Jika ada kekurangan, berikan pelatihan. Pasti ada tahapan guna perbaikan kualitas karyawan. Saya ingin perusahaan dan karyawan sama-sama bahagia", ucap politisi Nasdem mengakhiri pendapatnya.

"Kehadiran PT. THEP ini dari awal sudah bermasalah. Saya merasa kita dihina karena dua kali mengundang dan baru di pertemuan kedua mereka hadir dan hanya diwakili HRD padahal DPRD ini adalah lembaga resmi," ujar Heriyawandi dari Komisi II.

Hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Barat belum menerima hasil kompromi dari PT. THEP dengan SPSI. Kami juga sangat setuju jika Komisi IV DPRD berkenan meninjau langsung kondisi karyawan di lokasi perkebunan.

"Diharapkan adanya kebijakan yang dapat diambil perusahaan dan DPRD ini harus dihargai. Yang lain hadir di ruangan ini juga menghargai lembaga DPRD," ucap Herman Suhadi.

Tampak hadir anggota DPRD Babel lainnya Toni Mukti, Ranto Sendhu, Fitra Wijaya, dan Susi.



Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar