Beritalain.id --- PANGKALPINANG. Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bersama Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melaksanakan kegiatan penandatanganan nota kesepakatan bantuan permasalahan hukum, Senin (15/05/2023) bertempat di Smart Room Center.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar mengatakan hal ini bertujuan untuk menjaga, mengantisipasi dan mencegah semakin maraknya masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga harus dilakukan pencegahan.
"Terima kasih kepada wali kota atas terwujudnya jalinan kerja secara formal antara dua instansi ini. Berkomitmen dan sinergi bekerja sama dengan Pemkot Pangkalpinang. MoU ini dapat menjadi payung hukum untuk melakukan permintaan jika ada permasalahan hukum sewaktu-waktu untuk kami dampingi," tukas Saiful.
Sementara Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menuturkan pendampingan hukum ini mutlak dilakukan sehingga meminimalisirkan masalah hukum. MoU ini dapat menjadi sarana dan mempererat hubungan antara Kejari dan Pemkot Pangkalpinang.
"Insyallah bermanfaat dan untuk menyamakan pandangan dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara," harap wali kota.
Pemkot dan Kejari dapat melakukan dan memberikan informasi untuk bantuan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lain sehingga memberikan keberhasilan penegakan hukum di Pangkalpinang.
"Semoga dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah. Terima kasih Kejari sudah berkenan memberikan pendampingan," tukasnya.



