Logo
images

Polres Pangkalpinang Ringkus Kasus Curas

Beritalain.id - PANGKALPINANG. Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Kamis (6/3/2025).

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Menumbing 2025.
Korban dari tindak pidana ini adalah seorang wanita bernama Ita (35), seorang wiraswasta yang tinggal di lokasi kejadian.

Pelaku, yang diketahui bernama ZAA (18), seorang warga Jalan Nila Raya, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, berhasil diamankan oleh Tim Buser Naga dan Unit Intelkam Polresta Pangkalpinang.

Dari keterangan korban, pelaku berpura-pura berbelanja di toko sembako miliknya. Setelah membayar belanjaan, pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dan menodongkannya ke arah leher korban dari belakang. Pelaku kemudian mengambil uang tunai dari laci meja kasir dan melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan kerugian sekitar Rp1.000.000.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/137/III/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 6 Maret 2025, Tim Buser Naga dan Unit Intelkam melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.40 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di daerah Rejosari.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa pada hari kejadian, sekitar pukul 09.00 WIB, ia menuju toko korban dengan menggunakan sepeda motor Vega tanpa nomor polisi. Ia membeli beberapa barang dan membayar dengan uang Rp50.000. Saat korban mengambil uang kembalian, pelaku langsung menodongkan pisau dan mengambil uang dari laci kasir sekitar Rp250.000.

Pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang Bukti yang Diamankan

1 unit sepeda motor Vega warna hitam tanpa nomor polisi
1 buah helm NHR warna abu-abu
1 pasang sandal warna hitam
1 bilah pisau dapur warna merah muda
1 unit telepon genggam
1 buah dompet warna cokelat
1 buah jaket hoodie warna hitam
1 buah celana panjang warna hitam
Uang tunai sebesar Rp112.000 dengan rincian : 1 lembar uang Rp. 100.000, 1 lembar uang Rp. 10.000, 4 lembar uang Rp.5.000, 2 lembar uang Rp.1.000
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Buser Naga dan Unit Intelkam yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K.



Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar