Beritalain.id --- PANGKALPINANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengelar sosialisasi dan implementasi peraturan bawaslu dan peraturan peraturan non Bawaslu, Kamis (22/09/2022) bertempat di Cordela Hotel Pangkalpinang.
"Artinya, ada peraturan-peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu, sehingga hari ini kita mengundang organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat untuk hadir di acara sosialisasi ini," ujar ketua Bawaslu Pangkalpinang, Ida Kumala.
Dalam hal ini, Ida mengatakan bahwa penitik beratannya tentang peraturan-peraturan Bawaslu dan peraturan non Bawaslu itu, dimana nantinya organisasi masyarakat maupun organisasi kepemudaan ini memahami apa saja yang diatur oleh Bawaslu, kemudian apa saja peraturan peraturan non Bawaslu yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
"Masyarakat tetap harus bersama-sama untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu tahun 2024 dan pemilihan tahun 2024 nanti. Masyarakat harus turut hadir bergabung menjadi pengawas-pengawas adhock," harapan Ida.
Senada dikatakan Anggota Bawaslu Pangkalpinang Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S), Novrian Saputra sosialisasi ini kick off yang menandakan bahwa pemilu sudah mulai dilaksnakan.
Kata Novrian, kick off ini sebagai pemanasan serta untuk mengajak para pemuda untuk ikut aktif. Dimana yang harus di ketahui bahwa aturan itu sendiri ada yang berkaitan langsung dengan kepemiluan dan atauran yang tidak berkaitan seperti UU lainnya diantaranya seperti UU Penyiaran, UU Aparatus Sipil Negara (ASN) serta keterlibatan anak dan sebagainya.
"Apabila sudah akan dilaksanakan maka kita wajib mensosilisasikan aturannya. Dalam hal ini kita harus bisa membedakan mana saja yang masuk dalam aturan Pemilu dan Pemilihan," terangnya.
Selain sosialisasi aturan, Bawaslu juga membahas masalah kesiapan, masalah DPT, mapping-mapping pelanggaran serta mengclusterkan pelanggaran-pelanggaran agar pada hari H nanti disaat kita sudah mulai masuk ke tahapan yang mulai sibuk seperti kampanye dan pemilihan kita sudah bisa menginventarisir apa saja yang menjadi potensi serta menangani dan solusinya.
"Misalnya terkait money politik atau penggunaan fasilitas negara ataupun berkampanye dirumah ibadah. Naah kita ingin menginventarisir itu dulu. Jadi, harapannya disaat kampanye nanti kita sudah tahu aturan dan kita harus sudah menyiapkan itu jauh sebelumnya,"
"Sedangkan terkait sangsi, apabila partai politik sudah menjadi peserta pemilu ternyata ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sangsi bisa berupa pidana, adminstrasi sangsi lainnya. Kita berharap partai politik tidak ditemukan pelangaran. Artinya jika tidak ada maka pemilu kita berjalan dengan baik pelanggraan dan kecurangan tidak ada," tukas Novrian.



