Logo
images

Terkait Netralitas ASN, Siapapun Yang Digaji APBD/APBN Dilarang Berpolitik

Beritalain.id - PANGKALPINANG. Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kota Pangkalpinang menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam pilkada 2024.

Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kota Pangkalpinang, A. Subekti pada deklarasi kampanye damai yang diselsenggarakanBeritalain.id - Pangkalpinang. Pemerintah Kota (Pemkot) oleh KPU Kota Pangkalpinang, Selasa (24/09/2024) bertempat Bangka City Hotel Panghkalpinang.

Pasalnya, netralitas aparatur sipil negara (ASN) selalu menjadi sorotan setiap kali tahapan pemilihan umum (pemilu) digelar. Berdasarkan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa setiap ASN wajib netral dan bebas dari intervensi politik.

"Yang dimaksud dengan 'asas netralitas' adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," demikian penjelasan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014.

"Siapapun yang di gaji dengan APBD dan APBN perlakuannya sama dengan PNS, baik PNS itu sendiri Honorer, sampai perangkat terbawah daerahpun karena mereka menerima penghasilan dari APBD/APBN mereka tidak boleh ikut berpolitik," tegas Subekti. 



Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar