Beritalain.id --- PANGKALPINANG. Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang ajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kedua Raperda tersebut yakni Raperda Retribusi Jasa Umum dan Raperda Retribusi Jasa Usaha. Dengan pengajuan baru atas dua raperda tersebut diharapkan ada pemasukan untuk pemkot dari sektor lainnya yang selama ini belum diatur.
"Ada penambahan beberapa jenis retribusi, seperti retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat pada retribusi jasa umum dan retribusi penjualan produk usaha daerah pada retribusi jasa usaha,” jelas Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2021, di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/10/2021).
Pria akrab disapa Molen itu, menambahkan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan terhadap tiga raperda tersebut, bahwa retribusi merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Dia berharap penyampaian dan penjelasan atas raperda tersebut dapat segera dibahas oleh legislatif bersama-sama dengan eksekutif.
“Semoga dapat disetujui menjadi peraturan daerah (Perda),” pungkas Molen



