Beritalain.id --- PANGKALPINANG. Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengelurakan Surat Edaran larangan perayaan tahun baru 2022.
Hal tersebut disampaikan dalam rangka pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019/Covid 19 di Kota Pangkalpinang itu sendiri.
Dalam surat edaran Nomor 71/SE/ESDA/XII/2021 tersebut ditujukan kepada pelaku usaha rumah makan/restoran/kafe, hotel, pusat perbelanjaan/mall dan tempat wisata yang ada di Kota Pangkalpinang.
Adapun isi surat edaran Wali Kota Pangkalpinang tersebut meliputi;
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di pusat perbelanjaan/mall restoran/kafe, hotel dan tempat wisata.
2. Menutup alun-alun dari sejumlah aktifitas pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
3. Pelaksaan kegiatan makan/minum ditempat umum di restoran/cafe, resto di hotel jam operasional dibatasi sampai pukul 22:00 WIB dengan kapasitas sebesar 50 persen.
4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall, jam operasional pukul 09:00-22:00 WIB dengan kapasitas 75 persen pada tanggal 31 Desember 2021 sampai tanggal 1 Januari 2022.
5. Seluruh kegaitan aktifitas tempat wisata /pasir padi dan tempat hiburan malam dibatasi dengan kapsitas tempat wisata 75 persen sampai pukul 22:00 WIB pada tanggal 31 Desember 2021.



