Logo
images

Bawaslu Babel Ingatkan Aturan Pemasangan Iklan Kampanye Di Media Massa

BERITALAIN.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu. Minggu (24/12/2023) bertempat di Santika Hotel Bangka. 

Hal tersebut dilaksanakan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Sentra Gakkumdu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan sosialisasi publik terkait peran Sentragakkumdu dalam penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu khususnya pada potensi pidana pemilu kampanye dengan metode iklan di media massa elektronik dan internet (online).

"Kami memantau sudah ada beberapa media massa yang sudah memasang iklan kampanye. Melalui kegiatan ini kami dari sentragakumdu berupaya untuk mengingatkan kepada media massa yang ada di Babel untuk tetap mengedepankan aturan-aturan pemilu dalam pemasangan iklan," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar. 

Ungkapnya, hal ini merupakan sebuah bentuk pencegahan pelanggaran dalam konsekuensi pidana pemilu yang mana dalam UU No 7 Tahun 2023 pasal 492 disebutkan bahwa pelanggaran pasal 276 (2) dipidana kurungan paling lama satu tahun dan debda paling banyak 12 juta rupiah. 

"Kami ingatkan, jika ada peserta pemilu yang menghubungi pihak media massa untuk memasang iklan kampanye sebelum tanggal 19 Januari untuk bisa di tolak terlebih dahulu. Hal ini penting, mengingat media massa juga bagian dari pilar demokasi yang bertugas untuk memberikan pencerdasan dan pendidikan politik kepada masyarakat. Untuk itu kami harapkan pilar demokrasi ini dapat memainkan peran strategis ini dengan baik. Bukan malah ikut dalam pelanggaran pemilu," himbaunya. 

"Perlu diingat, bahwa tidak ada niat sedikitpun dari kami untuk membawa laporan ataupun temuan pelanggaran kampanye ke proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga kami akan selalu mengedepankan proses pencegahan. Namun, jika semua proses pencegahan sudah dilakukan dan masih juga terjadi pelanggaran, maka sesuai dengan amanah UU maka kami akan menjalankan proses penanganan pelanggaran," tukas Osykar.



Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar