Logo
images

Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Babel, Sahirin Saat di Konfirmasi Awak Media

Bawaslu Babel : Kota Pangkalpinang Wilayah Pelanggar Tertinggi Pemasangan APK

BERITALAIN.ID - Kota Pangkalpinang merupakan wilayah pelanggaran tertinggi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) se Bangka Belitung. 

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi (Koordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Babel, Sahirin. Jum'at (15/12/2023) saat rapat publikasi hasil Pelaksanaan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 diruang rapat Bawaslu Provinsi Babel. 

Dirinya mengatakan pengawasan APK ini dilakukan dengan cara patroli dilapangan secara rutin oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan se Babel.

Adapun dari hasil pengawasan menemukan sebanyak 1171 APK yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga akan ditindaklanjuti dengan metode penertiban secara mandiri oleh peserta pemilu. 

Adapun jumlah alat peraga kampanye yang melanggar selama tahapan kampanye hingga 13 Desember 2023 yakni : Kabupaten Bangka 291 pelanggaran, Bangka Barat 144 pelanggaran, Bangka Selatan 42 pelanggaran, Bangka Tengah 253 pelanggaran, Belitung 5 pelanggaran, Belitung Timur 73 serta Pangkapinang 363 pelanggaran. 

"Keseluruhan APK Peserta Pemilu yang diduga melanggar ketentuan akan ditertibkan melalui langkah persuasif, dengan meminta Peserta Pemilu untuk menertibkannya atau memindahkannya secara mandiri dalam jangka waktu 3 (tiga) kali 24 jam. Jika APK yang melanggar tersebut belum juga ditertibkan secara mandiri, Bawaslu Babel akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban APK yang melanggar tersebut," tegas Sahirin. 

Dengan itu, Bawaslu Babel mengimbau kepada Peserta Pemilu yang melaksanakan kampanye pemilu 2024 agar tertib berkampanye dan tidak melanggar ketentuan yang ada. 

"Dengan mengimplementasikan saran dan rekomendasi ini, diharapkan Pemilihan Umum berikutnya dapat berlangsung dengan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tukas Sahirin.



Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar