Logo
images

Bawaslu Kota Pangkalpinang Sosialisasi dan Implementasikan Peraturan dan Nonperaturan Iklan Kampanye di Media Massa

Beritalain.id - PANGKALPINANG. Dalam rangka menjalankan tugas pencegahan penyelenggaraan pemilu dan sengketa proses sebagaimana di amanat UU Nomor 7 Tahun 201 7 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu dengan tema " Iklan Kampanye di Media Massa Cetak  Online/Elektronik ", Rabu (17/01/2024) bertempat di Manunggal Hotel

Koordintor Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Pangkalpinang Wahyu Saputra mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan persamaan perspektif kepada seluruh stakeholder baik KPU, KPID yang mengawas dari sisi penyiaraan maupun Bawaslu sendiri dalam mempersiapkan dan menghadapi bagaimana secara teknisnya beriklan kampanye di media massa. 

"Jadi, prinsipnya kita mengundang teman-teman media tentunya untuk mempersiapkan bagaimana secara teknis untuk beriklan kampanye. Jadi, teman-teman media baik media cetak, media online maupun media elektronik itu diberi kesempatan dari aturan yang dibuat oleh KPU dapat memuat iklan kampanye dari para peserta Pemilu itu sejak 21 Januari sampai 10 Februari 2024," ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali menuturkan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya laporan pemasangan iklan kampanye di media massa. 

Diapun menuturkan bahwa peran media massa adalah salah satu rekan Bawaslu dimana media merupakan penyeimbang informasi yang belum didapatkan oleh pihak Bawaslu. 

Terkait itu, Imam menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan informasi jika terjadi pelanggaran pemilu ke pihak Bawaslu. 

"Selain di Bawaslu sendiri, posko pengaduan masyarakat kita juga tersebar di 7 kecamatan di setiap kantor-kantor Panwascam," tutup Imam Ghozali.



Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar