Beritalain.id - BNN Kota Pangkalpinang melakukan pemusnahan barang bukti/sitaan seberat 1,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, bertempat di halaman kantor Walikota Pangkalpinang, Rabu (23/10/2019).
Kepala Badan (BNN) Kota Pangkalpinang, Ichlas Gunawan mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan rangkaian kegiatan dari proses penyidikan yang sudah di lakukan.
Dikatkannya, sesua dengan undang-undang yang berlaku, BNN selaku penyidik wajib untuk untuk memusnakan barang bukti setelah 7 hari di lakukan penyedikan.
"Ini pemusnahan yang kedua kalinnya dilakukan. Hari ini kita musnakan seberat 1,6 kilogram sabu, dimana sebelumnya kita pernah memusnakan barang bukti seberat 8 kilogram sabu," beber Ichlas.
Diakui Ichlas, Pangkalpianang merupakan daerah berkembang yang menjadi daerah sasaran masuk nya peredaran gelap narkoba. Kendati demikian, pihaknya akan terus berupaya melakukan pencegahan peredaran gelap narkoba di Kota Pangkalpinang ini.
"untuk wilayah Pangkalpinang sendiri, Daerah Kelurahan Pasir Putih merupakan daerah paling rawan terhadap peredaran gelap narkoba. Hanya saja, kita punya konsep berantas terhadap narkotika, dimana kita akan melakukan pencegahan terhadap mereka yang belum coba-coba terhadap narkoba, bagi yang sudah kecanduan maka kita akan lakukan pembenahan/ rehab. Dan bagi pengedar maka wajib untuk di musnahkan," ungkapnya. (Ara)
TAG
Narkotika
Babel United Gagal Raih Poin Dari Persita Tanggerang
Kalah Dari Persita Tanggerang, Ini Penjelasan I Putu Gede
Dipost Oleh Ara
Selamat membaca di situs kami.



