Logo
images

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Pangkalpinang Gelar Rapat Koordinasi Parpol

Beritalain.id --- PANGKALPINANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menggelar rapat fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, Selasa (13/09/2022) bertempat di Sun Hotel Pangkalpinang.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Ida Kumala mengatakan bahwa hal tersebut merupakan dalam rangka rapat koordinasi bersama dengan parpol yang lolos dari tingkat KPU.

"Saat ini kita sudah sampai pada tingkat tahapan sosialisasi, sedangkan kemarin kita baru pada tahapan verifikasi administrasi. Alhamdulillah kita bersama KPU terus berkoordinasi," ujar Ida.

Dalam artian, rapat ini adalah bentuk penanganan pelanggaran, dimana untuk mengantisipasi adanya dugaan pelanggaraan termasuk pelangaran adminsitrasi.

"Jadi kami akan melakukan Koordinasi. Sehingga parpol yang terdata di Kota Pangkalpinang ini paham terhadap pelanggaran yang di temukan di verifikasi adminsitrasi.

Ida menambahkan secara formal pihak selalu berkoordinasi dengan KPU Pangkalpinang, dimana setiap tahapannya selalu mengirim surat himbauan. Karena dalam pencegahan itu terdapat bentuk himbauan, sosialisasi dan koordinasi.

Tidak sampai disitu, Bawaslu juga melakukan waskat (pengawasan melekat) dimana Bawaslu berkoordinasi dengan KPU jika ada kegiatan verifikasi adminastrasi parpol.

"Kami juga membuat jadwal piket setiap hari. Dimana kami secara bergantian melakukan pengawasan di KPU.

Senada dikatakan komisioner Bawasalu Pangkalpinang divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S), Novrian Saputra mengatakan tujuan dilaksanakan rapat tersebut untuk memberikan sosialisasi terkait masalah dan aturan-aturan, karena didalam masa pendaftaran verifikasi ini selain administrasi kita juga mewanti-wanti terkait masalah pelanggarannya karena potensi pelanggaran sering kali terjadi.

Ia menuturkan ada dua hal yang menjadi permasalahan yakni pencatutan nama dan kedua money politik.

"Dimana ada sanksi pidananya, sementara ada sanksi-sanksi lain seperti sanksi adminitrasi, sanksi pidana umum, dan kode etik," tukas Novrian



Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar