Logo
images

Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza

DPRD Pangkalpinang Batalkan 2 Raperda Menjadi Perda

Beritalain.id --- PANGKALPINANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang kembalikan 2 Raperda ke Pemerintah Daerah.

"Ada 10 raperda sudah disetujui tetapi dalam artian bukan disahkan, diantara 10 Raperda tersebut 8 Perda disetujui 2 Raperda di kembalikan," ujar Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza, Senin (31/01/2022) usai Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan II Tahun 2022.

Kata Hertza, 10 Raperda itu disahkan karena sebelumnya Raperda itu sudah bergulir sebagai bentuk pertanggungjawaban anggaran, dimana sebelumnya sudah dibentuk pansus, dan pansus sudah melaksanakan kerjanya bersama mitra maka finalisasi adalah paripurna.

"Paripurna sudah mengesahkan 10 pansus, dan 10 raperda. Pada keputusan akhirnya 8 raperda disetujui untuk dirubah ataupun di cabut dan 2 dikembalikan ke pemerintah daerah dikarenakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah oleh karena itu, DPRD mempedomani itu dan semua fraksi sepakat dan satu kata untuk melaksanakannya," ulasnya.

Dijelaskan Politisi PDI Perjuangan itu, dimana UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah baru disahkan pada tanggal 20 Januari 2022. Dimana yang berkenaan pada hal tersebut pada saat DPRD melaksanakan bimtek dengan narasumber Kemendagri menyatakan itu semua produk hukum yang berkaitan dengan retribusi baik apapun semua untuk di tunda.

"Mengingat UU tersebut mengatur berkaitan dengan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah boleh jadi pada saat di terbitkan pemerintah, turunan UU itu apa yang kita khawatirkan akan di hilangkan oleh pemerintah pusat.

"Mungkin ini asumsi yang disampaikan, maka dari itu DPRD dan Pemkot Pangkalpinang sudah melakukan satu keputusan yang tepat yaitu untuk mengajukan kembali menunggu peraturan yang lebih tinggi sebagai pedoman kita untuk menyusun Perda maupun aturan di Kota Pangkalpinang agar ini menjadi untuk mengakomodir kepentingan masyarakat banyak," tukas Hertza.



Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar