Beritalain.id --- PANGKALPINANG. Setelah riuh penolakan dari berbagai kalangan, baik dari alim ulama serta ormas Islam di Pangkalpinang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol batal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Alhamdulillah kita sudah melaksanakan paripurna ke ketiga belas masa persidangan II Tahun 2022, ada 10 Raperda yang diajukan. Yang paling menarik 2 Raperda terkait Mihol dan dan Retribusi Perizinan Tertentu," ucap Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Senin (31/01/2022).
Diungkapkannya, pada prinsipnya pihaknya sudah sepakat dengan legislatif untuk mengembalikan itu ke eksekutif. Artinya kita tetap melaksanakan yang lama dan sesuai dengan peraturan UU diatasnya yang akan menjadi acuan kita.
"Apabila Raperda ini sudah dikembalikan artinya ditolak, dan sudah dikembalikan sesuai Undang-Undang diatasnya," ucapnya.
Dirinya mengutarakan bahwa pihaknya adalah pelayan masyarakat, yang mana akan melaksanakan apa yang menjadi keinginan terbesar dari masyarakat. Jika masyarakat menginginkan begitu maka pihaknya akan mengikuti.
"Iadalah aspirasi masyarakat, kita tidak bisa memaksakan kehendak pribadi atau apapun. Mana yang mayoritas itu yang kita kerjakan. Semoga ini yang terbaik dan bisa dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat nantinya," tukas Walikota.



