Beritalain.id - PANGKALPINANG. Arnadi selaku anggota DPRD Kota Pangkalpinang, menyampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKS dan PKB), mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame, yang diajukan Pemerintah Kota Pangkapinang. Arnadi selaku Anggota Fraksi, menyapaikannya dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/04/2025).
Arnadi dalam kesempatan ini menyampaikan sikapnya sebagai anggota fraksi. Arnadi menilai pentingnya Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai bagian dari upaya menjaga estetika kota, keselamatan publik, dan ketertiban umum. Arnadi menilai, keberadaan reklame harus ditata secara menyeluruh dan terpadu.
“Kami mendorong pemerintah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh reklame, termasuk yang tidak berizin,” ujar Arnadi.
Lebih lanjut Arnadi juga menyampaikan, agar Raperda ini memperkuat kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha reklame agar taat terhadap regulasi dan memberikan manfaat terhadap Masyarakat Kota Pangkalpinang.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran reklame harus dilakukan tegas, termasuk pembongkaran jika diperlukan,” tukas Arnadi



