Logo
images

Fraksi PPP Menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Menjadi Perda

BERITALAIN.ID --- PANGKALPINANG. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Pangkalpinang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan baik itu undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah PP Nomor 12 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah dengan Mendagri nomor 21 tahun 2011 dan Mendagri nomor 77 tahun 2020 kerjasama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Dalam persetujuan tersebut, Fraksi PPP memberikan cacatan khusus terhadap kinerja Pemkot Pangkalpinang sendir. Dimana setiap tahunnya kendaraan bertambah namun retribusi parkir tidak pernah melampaui target, dengan kondisi ini sektor pajak daerah mengalami penurunan sehingga menimbulkan piutang. Untuk itu, pihaknya mengusulkan untuk menghapus piutang tagihan pada piutang pajak dan pajak pada tahun berjalan agar disahkan secara maksimal untuk meningkatkan PAD.

"Kami juga memberikan apresiasi terhadap Pemkot Pangkalpinang dengan beberapa catatan. Pembangunan di Kota Pangkalpinang mengalami kemajuan terutama pembangunan taman taman kota menambah icon Kota Pangkalpinang jadi lebih indah namun ada hal yang lebih penting terkait persoalan penataan ruang terbuka hijau yang masih dirasakan kurang yang berdampak pada faktor kesehatan masyarakat Kota Pangkalpinang,” ungkapnya.

Persoalan investasi dan perizinan investasi di Kota Pangkalpinang mengalami kemajuan. Hal ini diharapkan serapan tenaga kerja yang akan bertambah, namun fraksi PPP mendapatkan data angka penganguran naik sebesar 5,03%.

Hal ini berbanding terbalik dengan masuknya investasi, penyebab pihak pemerintah lebih mudah pada dunia usaha yang bermodal besar sedangkan masyarakat kurang mendapatkan prioritas padahal kebijakan pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada masyarakat pada umumnya," tegas anggota DPRD Fraksi PPP, Sadiri, Senin (26/07/2021).

Sadiri juga sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap program bantuan pemerintah daerah pada rumah-rumah ibadah sekolah-sekolah pesantren yang ada di Kota Pangkalpinang kami program ini tetap berkelanjutan.

"Bismillahirohmanirohim fraksi PPP menerima dan menyetujui ini untuk dapat dijadikan Perda Kota Pangkalpinang," pungkasnya



Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar