Logo
images

Gelar Rapat Fasilitasi Sentra Gakumdu, Bawaslu : Menyatukan Pemahaman Penanganan Pelanggaran

Beritalain.id --- PANGKALPINANG. Sehubungan dengan tahapan pengawasan pada pemilihan umum serta dalam rangka meminamilisir pelanggaran pemilihan umum serentak 2024, Bawaslu Pangkalpinang melaksanakan kegiatan rapat fasilitasi sentra gakumdu.

"Dengan mengusung tema penanganan tindak pidana pada pemilu serentak 2024, hari ini sebenarnya adalah acara fasilitasi sentra Gakumdu di mana di ibaratkan perkawinan itu ini pestanya. Dimana dalam hal ini merupakan kumpul-kumpul temen Gakumdu untuk menyatukan pemahaman terkait pola penanganan pelanggaran. Artinya, ini bukan menjadi suatu acara yang selesai kemudian berakhir, tetapi ini merupakan titik awalnya," ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Novrian Saputra, Rabu (16/11/2022).

Terkait hal ini, dirinya mengatakan rapat fasilitas ini hanya sekedar membahas kulitnya terlebih dahulu termasuk dasar hukum, di mana legal standing pelaksanaan gakumdu ini sekarang menggunakan Perbawaslu. Dimana hal ini berbeda dengan pilkada yang menggunakan peraturan bersama, tetapi untuk pemilu itu menggunakan Perbawaslu.

Perbawaslu ini dimungkinkan untuk dirubah, karena sebelumnya di tahun 2018 itu membahas tentang urutan penanganan pelanggaran terkait tindak pidana,  kedepannya dimungkinkan itu ada pembahasan kedua yang dihapuskan tetapi kita masih menunggu apakah aturan pembahasan kedua ini dimunculkan kembali atau tidak karena pembahasaan kedua ini penting karena di pembahasan kedua inilah kesepakatan tiga lembaga ini untuk menaikkan ini ke tingkat penyidikan atau tidak.

"Hari ini kita membahas pola penanganannya saja, jadi kita tidak membahas item pasal per pasal karena memang nantinya direncanakan akan membahas lebih teknis terkait masalah item-item, pasal-pasal pidana yang ada di pemilu," ungkapnya. 

Komisioner Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Pangkalpinang itu juga menyampaikan sejauh ini selain fungsi penindakan ada fungsi pencegahan sentra gakumdu nanti akan terus menyuarakan masalah pencegahan sosialisasi artinya dimungkinkan adanya sentra pencegahan yang dilakukan oleh unsur-unsur ditambah dengan teman-teman dari media ataupun dari TNI ataupun dari BIN nantinya untuk membentuk jadi satu kesatuan. Jadi harapannya selain sentra gakumdu itu ada sentra pencegahan yang isinya juga Gakumdu lagi tetapi bentuknya pencegahan.

Lanjutnya, bagi pelapor dihimbau jangan takut untuk melaporkan terkait masalah formil ataupun materialnya terkait kecukupan barang bukti dan sebagainya. Karena Bawaslu menyiapkan ruang investigasi bawaslu.

"Jadi, ada ruang penanganan pelanggaran yang baru terbit di perbawaslunya namanya informasi awal dan ada namanya investigasi awal. Informasi awal dan investigasi awal itu merupakan ranah di Bawaslu di mana mereka tidak melibatkan pelapor, jadi misalnya ke depan pelapor itu takut melaporkan dia tetap saja memberikan informasi tanpa kita gunakan dia sebagai saksi nantinya, artinya tidak ada mengenal whistle blower ataupun perlindungan terhadap saksi karena itu ada LPSK tetapi untuk mengantisipasi itu kita menggunakan ruang yang namanya informasi awal atau investigasi awal," tukas Novrian.



Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar