Beritalain.id - PANGKALPINANG. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksankan rapat publikasi dan dokumentasi pengawasan kampanye pemilu 2024, Rabu (7/02/2024) bertempat di ruang rapat Bawaslu Provinsi Babel.
Ketua Bawaslu Provinsi Babel, EM. Osykar mengatakan bahwa rapat tersebut merincikan temuan utama dari hasil pengawasan kampanye pemilu, termasuk jenis pelanggaran selama priode kampanye.
Dalam hal ini, dirinya menekankan pentingnya tranparansi dalam menyampiakan informasi dan memastikan bahwa publik mendapatakan informasi yang akurat dan terpercaya.
"Kami akan menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dan mendukungan upaya penegakan hukum oleh Bawaslu," ujarnya.
Selain itu, kami mengakui penting peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik dengan harapan peran media dalam mendukung integritas pemilu.
"Kerjasama dengan media sangat penting untuk memastikan bahwa Informasi yang disampaikan dapat mencapai seluruh lapisan masyarakat. Kami juga mengajak kerjasama dari masyarakat dan stakeholder untuk mendukung upaya penegakan aturan pemilu. Kami sadar akan pentingnya partisipasi aktif dalam melaporkan pelanggaran serta menjaga integritas proses pemilu," kata Osykar.
Adapun jumlah kampanye yang diawasi oleh pengewas pemilu se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per tanggal 5 Februari 2024 yaitu sebanyal 3.551 dengan beberapa metode kampanye diantaranya; pertemuan tatap muka sejumlah 2.995 kali, pertemuan terbatas sejumlah 267 kali, kegiatan lainnya sejumlah 260 kali, serta rapat umum sejumlah 5 kali dan penyebaran bahan kampanye 24 Kali di 7 kabupaten/kota.
Untuk pertemuan tatap muka terbanyak dilaksanakan di Kabupaten Bangka sejumlah 830 kali, sementara untuk pertemuan terbatas terbanyak berlangsung di Kabupaten Belitung sebanyak 77 kali dan kampanye dengan bentuk kegiatan lainnya tertinggi ada di Kabupaten Bangka sebanyak 99 kali serta rapat umum tiga kali dilaksanakan di Kabupaten Belitung.
"Ada pula kampanye yang dibatalkan oleh peserta Pemilu sebanyak 96 kali. Untuk jumlah APK yang melanggar sejumlah 4.299 buah. Terdata pula sebanyak 39 dugaan pelanggaran yang terjadi di masa kampanye pada 7 kabupaten/kota. Dilakukan 82 kali pencegahan langsung Pada pelaksanaan kampanye yang berpotensi adanya pelanggaran. Sebanyak 32 temuan dari hasil pengawasan pemilu yang ditangani oleh Panwaslu kecamatan di kabupaten/kota se Bangka Belitung terkait pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan," urai Osykar.