Beritalain.id - PANGKALPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, menyita uang diduga hasil korupsi proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung.
Penyitaan uang itu diumumkan secara resmi Kejati Babel, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Babel, Rabu petang (25/6/2025). Adapun uang yang disita sebesar Rp 5.298.829.000.
Kasus dugaan korupsi pemeliharahaan rutin pada Satker OP BWS tahun 2022-2024. Dalam proyek tersebut uang yang digelontorkan mencapai sekitat Rp 30 miliar.
"Perusahaan yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan, tapi dikelola sendiri oleh pejabat terkait. Perusahaan dapat fee ada beberapa perusahaan CV ARS, CV ADK, CV ASK, CV MHDN, CV BP, CV SMU, CV PP dan CV JJ, total ada 8 perusahaan. Perusahaan ini berkualifikasi kontruksi," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan.
Oknum Kasatker, PPK dan pelaksana teknis terlibat dalam pengelolaan proyek. Perlu diketahui, pada Rabu (18/6/2025), tim penyidik Pidsus Kejati Babel menggeledah Kantor BWS Babel dan menyita sejumlah dokumen terkait pemeliharaan rutin.
"Ada juga sejumlah uang yang diduga hasil tindak pidana. Yang dihadapan kita sekitar Rp 3 miliar, sisanya dimasukkan ke rekening. Kerugian negara masih dihitung BPKP Bangka Belitung," ujar Fadil.
Kemudian penyidik menetapkan empat tersangka yaitu RS Kasatker OP 2023-2024, K Kasatker OP 2022-2023, MSA PPK OP II, OA PPK OP II Wilayah Belitung.
Ditahan di Lapas Tua Tunu terhitung hari ini, 25 Juni sampai 14 Juli 2025," kata Fadil.
Hingga berita ini dipublish, konferensi pers masih berlangsung.



