Beritalain.id --- PANGKALPINANG. Sehubungan dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 serta dalam rangka pelaksanaan pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengakapan pemungutan suara, Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan rapat koordinasi pengawasan logistik pemilihan umum serentak 2024, Senin (27/11/2024) bertempat di Grand Sfran Hotel Pangkalpinang.
Adapun pendistribusian logistik tersebut dilandasi Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum.
Selanjutnya, PKPU Nomor 14 Tahun 2023 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 1821 Tahun 2023 tentang Kebutuhaé3n Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum serta Keputusan KPU Nomor 1413 Tahun 2023 tentang Jumlah Surat Suara Yang Dicetak Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Diketahui logistik Pemilu yaitu perlengkapan penyelenggaraan yang digunakan dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta perlengkapan penyelenggaraan yang digunakan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Logistik Pemilihan yaitu perlengkapan penyelenggaraan yang digunakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang terdiri atas perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, serta bahan sosialisasi dan kampanye.
Adapun Perlengkapan Pemungutan Suara terdiri atas surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan surat suara Pemilu anggota DPR serta di dukung dengan Perlengkapan lainnya terdiri atas alat bantu tunanetra Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan Perlengkapan Pemungutan Suara terdiri atas kotak suara, surat suara Pemilu anggota DPD, surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi, surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, tinta, bilik pemungutan suara segel.
Selain itu, dukungan perlengkapan lainnya terdiri atas sampul kertas formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat Pemilu Presiden dan Wakil Presiden , formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat Pemilu anggota DPR, formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat Pemilu anggota DPD, formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan alat bantu tunanetra pemilu angora DPD.



