BERITALAIN.ID - Memasuki hari ke-27 masa kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung temukan sebanyak 1.806 pelanggaran administrasi APK.
Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung, EM. Osykar, Minggu (24/12/2024) saat rapat fasilitasi sentragakkumdu di Santika Hotel Bangka.
Disampaikannnya, terhitung dari 28 November 2023 silam, dari hasil pengawasan pihaknya hampir semua peserta pemilu sudah melaksanakan kampanye dengan semua metode yang ada, mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye dan metode lainnya.
"Kami mencatat sejauh ini, ada kurang lebih 667 kegiatan kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, dan metode lainnya seperti bazzar, baksos, pelombaan dan lain sebagainya, jelanya.
Kata Osykar, secara umum kegiatan kampanye yang sudah memasuki hari ke-27 peserta kampanye cukup baik dimana peserta kampanye cukup tertib dalam pengajuan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Hal ini terlihat dari terbitnya STTP dari kepolisian yang selalu kita dapatkan tembusannya.
Namun, tidak dipungkiri ada beberapa kampanye yang dalam pelaksanaannya dilapangan terkadang berbeda dari surat pemberitahuan yang di terima, misalkan lokasi, waktu, jumlah peserta dan bahkan metode kampanye.
Kendati demikian, kata Osykar pihak Bawaslu selalu mengedepankan fungsi pencegahan dengan mengingatkan kepada tim pelaksana kampanye untuk selalu taat dengan surat pemberitahuan sebelumnya.
"Beberapa hari lalu, kami sudah melakukan penertiban terhadap APK-APK yang pemasangan tidak sesuai dengan aturan khusunya SK KPU mengenai zona pemasangan APK. Tentu dalam penertiban tersebut, kami tetap menjalankan prosedur sesuai dengan proses penanganan pelanggaran," urainya.
"Kami juga mencatat, disemua kabupaten/kota sampai saat ini ada 1.806 pelanggaran adminsmistrasi APK. Tentunya semua proses pengawasan maupun penanganan pelanggaran akan terus kami lakukan sampai akhir masa kampanye, masa tenang dan seterusnya," tukas Osykar.



