Beritalain.id --- PANGKALPINANG. Organisasi Masyarakat Islam menolak akan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol di Pangkalpinang.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pangkalpinang, Johan Al Hidayah mengatakan bahwa pihaknya sudah berkali-kali dan bahkan sudah datang ke DPRD menyuarakan penolakan perda mihol di Kota Pangkalpinang ini.
"Kami sudah berprinsip dari awal dengan MUI menolak agar Perda Mihol ini ditiadakan. Tidak dilegalkan saja banyak yang mabuk apalagi dilegalkan, jika sudah banyak umat yang mabuk maka akan bahaya terutama di Pangkalpinang ini. Jika itu dilegalkan Nauzubillah Min Zalik, apa yang terjadi," ujarnya, Jumat (29/01/2022) kepada beritalain.id.
Menurutnya, masih banyak jalan yang halal, mengapa harus mencari jalan yang haram untuk mendapatkan PAD, apalagi pendapatan dari disahkannya Perda Mihol ini lebih banyak mudharatnya dari pada PAD nya.
Dari itu, dirinya berharap kawan-kawan di DPRD dapat menyuarakan hal ini dengan harapan Pangkalpinang kedepannya lebih baik walaupun tanpa alkohol. "Jangan karena harapan dapat uang sedikit tapi mudharat nya lebih banyak. Dalam urusan mihol ini semua haram hukumnya baik yang menjual maupun pembeli, apalagi yang melegalkan itu lebih lagi haramnya,"
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pangkalpinang, Samsuni Saleh mengungkapan bahwa pihaknya menolak sejak awal munculnya informasi terkait masalah mihol ini.
"Kami sudah mempertegas didepan DPRD saat Rapat Paripurna akhir tahun kemarin. Jadi sampai sekarang dan seterusnya kami tetap Istiqomah dan tetap menolak akan disahkannya Perda Mihol ini," tegasnya.
Diungkapkannya, bahwa pihaknya bersama ormas islam lainnya akan melakukan pertemuan sebelum di sahkannya Perda Mihol ini.
"MUI bersama DMI bukan cuma seminggu sekali lewat Gerbang Surga ketemu, tapi sering ketemu membicarakan masalah Pangkalpinang ini. Doakan saja biar kita selalu dimudahkan dalam menjalani amanah ini," tutup Samsuni Saleh.



