Beritalain.id --- PANGKALPINANG. Para alim ulama, ustadz, pimpinan pondok pesantren menolak keras akan disahkannya Peraturan Dearah (Perda) Minuman Beralkohol (Mihol) di Kota Pangkalpinang.
"Kami semua para ustadz dan para alim ulama di Pangkalpinang khususnya maupun di Bangka Belitung pada umumnya mewakili ormas islam menolak perda mihol, karena itu jelas akan menimbulkan masalah bagi masyarakat. Itu sangat jelas, bahwa minuman keras itu hukumnya haram, kalau di berikan kelonggaran dapat memicu masalah bahkan untuk generasi muda kita," tegas Ust Hendi Kurniah.
Menurutnya, pemerintah yang cerdas dan kreatif dalam medapatkan serta meningkatkan pendapatan daerah tidak harus lewat jalan yang haram serta jalan yang menimbulkan mudharat yang besar daripada manfaatnya.
"Kami harap pemerintah paham dan lebih kreatif untuk mencari pendapatan. Ada banyak jalan, dan tidak harus melegalkan mihol ini," ujarnya, Jumat (28/01/2022) kepada beritalain.id.
Lanjutnya, beberapa waktu lalu dirinya sudah sempat berdiskusi dengan ormas islam baik MUI, DMI, BPKRMI para ustadz, majelis taklim serta pendiri pondok pesantren terkait ketidaksetujuan terkait perda mihol ini,
"Kami akan membuat kesepakatan bersama penolakan perda mihol itu. Kita ingin negeri kita berkah, jadi kalau kita ingin keberkahan maka kita harus meninggalkan apa yang tidak disukai Allah SWT," ungkap pendiri Pondok Pesantren Daarul Mahabbah itu.
Senada, pimpinan pondok pesantren Ta'ajul Waqor Pangkalpinang, Ust Bastari mengungkapkan bahwa dirinya sangat menolak perda tersebut apapun isi dalam poin-poinnya. Pasalnya, dalam minuman keras itu jelas tidak ada kebaikan didalamnya, jika dilihat dari segi agama jelas dilarang, dari segi kesehatan jelas merusak, dari segi ketertiban umum jelas menggangu. "Tidak ada orang mabuk bisa sopan," cetusnya.
"Tidak ada yang bisa menjamin itu semua, apabila perda itu disahkan walaupun dengan syarat adanya pengendalian jarak/radius serta batasan usia pembeli. Jika perda mihol ini disahkan pasti akan menimbulkan banyak kekhawatiran baik dari masyarakat serta orang-orang tua. Tidak tertuang dalam perda pun efeknya sangat luar biasa berbahaya, apa lagi perdanya sudah disahkan," kata Ust Bastari.
Menurutnya, jikapun dalam perda tersebut akan diperoleh PAD, maka hal tersebut tidaklah berkah. Baginya masih banyak masukan (PAD) yang halal lainnya, karena jelas terlepas dari apapun Walikota Pangkalpinang saat ini adalah muslim, tentunya sebagai walikota harus memberikan yang berkah kepada masyarakatnya. "Berapa persen sih yang didapatkan dari retribusi mihol itu? jika dibandingkan pasti lebih besar mudharat dari pendapaan. Masih banyak PAD yang halal bisa di dapat selain dari mihol ini," ujarnya.



