Logo
images

Pemkot Bersama DPRD Pangkalpinang Sepakati RKUA-PPAS APBD 2026

Beritalain.id — PANGKALPINANG. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pangkalpinang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan I Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (16/10/2025).

Juru bicara Banggar DPRD Kota Pangkalpinang, Panji Akbar, mengungkapkan bahwa tahun anggaran 2026 akan dihadapkan pada tantangan besar akibat penurunan drastis pendapatan daerah, terutama dari dana transfer pusat.

“APBD tahun 2026 diprediksi kehilangan dana transfer sebesar Rp178 miliar. Tahun sebelumnya dana transfer mencapai Rp685,65 miliar, sementara tahun depan hanya sebesar Rp506,71 miliar,” ujar Panji dalam laporannya.

Selain dana transfer, penurunan juga terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang turun sekitar Rp20,3 miliar dibanding tahun 2025. Total PAD yang semula Rp236,66 miliar diperkirakan hanya mencapai Rp216,36 miliar tahun depan.

“Penurunan paling signifikan berasal dari sektor pajak, dari Rp174,7 miliar menjadi Rp154,7 miliar,” jelasnya.

Dengan proyeksi tersebut, total pendapatan daerah tahun 2026 diperkirakan sebesar Rp768,54 miliar, sementara belanja daerah mencapai Rp795,63 miliar, sehingga masih terdapat defisit sekitar Rp27,09 miliar.

Lebih lanjut Panji mengatakan, untuk menutupi defisit dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat, Pemkot Pangkalpinang perlu menggali sumber PAD baru dan memperbaiki regulasi yang sudah tidak relevan. Beberapa sektor yang dinilai potensial antara lain pajak restoran, reklame, retribusi sampah, serta kompensasi lahan pemakaman dari pengembang.

“Pajak restoran dan warung kopi tumbuh pesat, namun belum seluruhnya terekap sesuai potensi riil. Demikian juga dengan retribusi sampah dan lahan pemakaman yang belum optimal,” tambahnya.

Pihaknya juga mendorong pemerintah kota mempercepat penyelesaian Raperda Penyelenggaraan Reklame agar penarikan pajak reklame bisa lebih akurat dan berbasis izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Dalam kesimpulannya, diungkapkan Panji, Banggar DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026, dengan penekanan pada efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan daerah.

“Kami berharap pemerintah kota dapat menjalankan arah kebijakan fiskal ini dengan hati-hati dan inovatif. Kondisi keuangan daerah menuntut langkah cerdas dalam menggali potensi baru tanpa membebani masyarakat,” tutupnya.



Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar