Logo
images

Pemkot Pangkalpinang Akan Berlakukan Sangsi Bagi Pembuang Sampah Liar

Beritalain.id - PANGKALPINANG. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Miego akan sosialisasikan perda larangan membuang sampah kepada masyarakat Pangkalpinang.

"Perdanya sudah jelas, tapi kita perlu sosialisasi terlebih dahulu walupun perdanya sudah lama ada, kita akan ingatkan kembali kepada masyarakat bahwa ada sangsi yang akan diterapkan," ujarnya kepada wartawan Rabu (30/04/2025) dirumah kerjanya.

Sesuai dengan ketetapan perdanya sendiri bagi yang membuang sampah sembarangan akan di denda 50 juta, kemudian akan dikenakan hukuman kurungan selama 6 bulan.

"Bagi mereka yang kedapatan membuang sampah yang tertangkap kamera pamentau (CCTV) tempo hari sudah kita panggil melalui kelurahan untuk dilakukan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Sangsi ini akan kita sosialisasikan agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarang," tukas Miego.



Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar