Logo
images

Pemkot Pangkalpinang Ikuti Rapat Penilaian Kinerja Inspektur Daerah

Beritalain.id - PANGKALPINANG. Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang menghadiri rapat terkait surat edaran penilaian kinerja Inspektur Daerah melalui zoom meeting oleh Inspektorat Jendral Kemendagri RI di SRC, Rabu, (2/7/2025)

Dalam kesempatan itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak Kemendagri RI menyampaikan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3320/SJ tanggal 23 juni 2025 Tentang penilaian kinerja Inspektur Daerah dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3/3471/SJ tanggal 25 Juni 2025 tentang konsultasi pembentukan panitia seleksi jabatan inspektur daerah dan konsultasi pemberhentian atau mutasi inspektur daerah dan inspektur pembantu di lingkungan pemerintahan daerah.

"Masih terdapat beberapa mutasi inspektur daerah oleh kepala daerah belum didasari kinerja yang terukur, belum tersedianya alat ukur yang objektif dan akuntabel untuk mendukung pembinaan, pengembangan karir, konsultasi mutasi inspektur daerah, belum adanya indikator penilaian inspektur daerah di seluruh indonesia dan inspektorat daerah memiliki peran strategis dalam memastikan efektivitas pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegas Tumpak Haposan dalam pernyataannya.

Ditambahkan Tumpak Haposan, tugas inspektorat ialah membantu Kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, inspektorat daerah provinsi melaksanakan fungsi tanpa menunggu penugasan dari gubernur dan/atau menteri.

"Dalam hal pelaksanaan fungsi terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, inspektur daerah provinsi wajib melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

Lebih lanjut, Tumpak Haposan mengatakan perlunya dibentuk panitia seleksi dalam jabatan inspektur daerah, mekanismenya pengisian jabatan terbuka atau uji kompetensi

"Terkait pemberhentian harus ada surat hasil konsultasi tertulis menjadi salah satu persyaratan koordinasi pengajuan usulan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian jabatan inspektur daerah dan jabatan inspektur daerah pembantu kepada BKN," tegasnya.

Probis penilaian inspektur dapat melalui akses SIWASIAT (bagi akun inspektur).

Berkenaan yang disampaikan irjen Kemendagri, Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang, Muhamad Syahrial mendukung apa yang disampaikan oleh Kemendagri.

"Adanya surat edaran itu, artinya kepala daerah tidak bisa lagi semena-mena untuk melakukan mutasi maupun pemberhentian jabatan terhadap inspektorat, karena beberapa kejadian sebelumnya usai pilkada, ada kepala daerah yang melakukan itu, maka adanya surat edaran ini lebih membatasi kesewenangan dalam kekuasaan," pungkasnya.

Ditambahkan Syahrial, pihaknya sangat menyambut baik surat edaran ini dan siap akan melaksanakan apa yang diminta oleh Kemendagri dalam pembahasan yang diikutinya.



Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar