BERITALAIN. ID : PANGKALPINANG - Berdasarkan Surat Edaran Walikota Pangkalpinang Nomor :420/416/DIKBUD/III/2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19 di Pemkot Pangkalpinang. Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang memperpanjang masa waktu pelaksanaan kebijakan belajar di rumah bagi siswa dalam masa darurat penyebaran covid-19 di Kota Pnagkalpinang.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran covid-19 serta memperhatikan surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPD) Nomor 13 A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Adapun intruksi tersebut meliputi:
- Aktifitas siswa belajar di rumah, yang semula akan berakhir tanggal 21 April 2020 di perpanjang sampai dengan batas yang di tentukan kemudian.
- Teknis pembelajaran selama siswa berada di rumah tetap menggunakan Daring/jarak jauh yang memuat di dalamnya pengalaman yang bermakna bagi siswa yang tayang TVRI, dengan catatan guru tetap tidak memberikan beban tugas yang berlebihan kepada siswa.
- Guru tetap memantau kegiatan siswa melalui pemberian tugas secara Daring/online dengan memanfaatkan antara lain konten rumah belajar https://belajar.kemdikbud.go.id/atau WA group paguyuban orang tua/wali siswa.



