Logo
images

Putus Matarantai Covid -19, Sekda Pangkalpinang Resmikan Kampung Wajib Masker

BERITALAIN.ID : PANGKALPINANG - Upaya memutuskan mata rantai penyebaran dan penularan corona virus disease (covid-19), Warga di lingkungan RT.04/05 RW.02 Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang deklarasikan diri sebagai kampung wajib masker.

Dalam hal tersebut, Rabu (22/4/2020) bertempat di
posko pusat informasi pengendalian covid 19/ corona di lingkungan RT.04/05RW 02 Kelurahan Rejosari, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam meresmikan kampung/wilayah wajib masker Tersebut yang di dampingi Kadinsos P3A, Camat dan lurah di jajaran Pangkalbalam, anggota DPRD Fraksi PKS Dapil Pangkalbalam, Arnadi serta ketua yayasan serta remaja masjid Al- Fatah Kelurahan Rejosari.

"Allhamdulillah rasa peduli masyarakat di sini sangat tinggi. Ini suatu pembelajaran bagi kita semua, dengan adanya covid ini semakin tinggi rasa kepedulian gotong royong untuk saling tolong menolong antar sesama," ucap syukurnya.

Sekda sekaligus koordinator gugus tugas covid 19 Kota Pangkalpinang itu menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat dalam memutuskan mata rantai penyebaran covid 19 di Pangkalpinang pada umumnya terlebih di Rejosari pada khususnya. Dirinya menyadari bahwa dalam hal ini perlu adanya kekompakan karena pemerintah tidak mampu bekerja sendiri tanpa adanya campur tangan dan sinergi dari pihak lain.

"Semoga bermanfaat, terlebih dapat menular di RT/RW dan kelurahan lainnya baik di luar maupun di Kota Pangkalpinang itu sendiri," harap Sekda. (Ara)


TAG COVID-19

Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar