Beritalain.id --- PANGKALPINANG. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpianang, Imam Ghozali katakan bahwa penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg yang bertebaran di Kota Pangkalpinang sudah sesuai berdasarkan ketentuan pasal 93 poin B ayat 1 Undang-undang pemilu.
"Berkenaan dengan penertiban Alat Peraga Sosialisasi Bacaleg, Bawaslu Kota Pangkalpinang sudah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder, dan dalam hal itu kami juga melakukan pendekatan persuasif artinya pendekatan yang di lakukan mulai dari melaksanakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan partai politik serta Satpol PP," ucapnya Jumat (03/11/2023).
Ungkap Imam, pencegahan yang sudah di lakukan yakni melakukan himbauan terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah ditampilkan nomor urut, kemudian adanya APS yang mengandung unsur-unsur ajakan. "Hal ini, kami harus berkolaborasi dengan semua pihak agar pencegahan-pencegahan ini dapat kita laksanakan di Kota Pangkalpinang," tegasnya.
Ia pun mengakui terkait penertiaban APS itu, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang telah dilakukam yakni melakukan rapat bersama, melakukan pendekatan melalui penyamaan persepsi yang dimana dihadiri oleh pihak partai politik itu sendiri. Artinya, pendekatan ini sudah kami lakukan dan terakhir kami membuat surat himbauan di tanggal 13 Oktober tahun 2023 ke seluruh partai politik yang ada di Kota Pangkalpinang yang sedang mengikuti pemilu di tahun 2024.
Untuk penertiban sendiri, sudah laksanakan dimulai tanggal 24 Oktober artinya ada durasi waktu yang cukup panjang untuk kami melakukan pendekatan-pendekatan secara persuasif kepada pihak partai politik.
"Selain nomor urut, unsur-unsur larangan lainnya seperti ditampilkan gambar paku atau simbol yang mengarah kepada unsur ajakan yang menyampaikan visi misi dan sebagainya. Hal ini perlu kita sampaikan kepada seluruh partai politik dimana hal-hal itu bisa dilakukan pada saat masa kampanye yang di mulai dari tanggal 28 November sampai tanggal 10 Februari tahun 2024," tukas Imam.



