Logo
images

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra

Bawaslu Kota Pangkalpinang Keluarkan Larangan Kampanye, Ini Larangannya

Beritalain.id --- PANGKALPINANG. Badan Pengawas Pemilu (Basawlu) Kota Pangkalpinang mengeluarkan himbauan larangan kampanye, Jumat (03/11/2023).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra mengatakan bahwa pada tanggal 4 sampai 27 November 2023 setelah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ditetapkan menjadi Calon Legislatif (Caleg) Bawaslu Kota Pangkalpinang sudah memberikan surat himbauan kepada seluruh pimpinan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 Kota Pangkalpinang.

Kata Wahyu, himbauan ini sejogyanya harus dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu tahun 2024, dimana imbauannya ada beberapa poin penting. Yang pertama adalah pemasangan alat peraga sosialisasi itu harus memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pesrta pemilu harus memperhatikan materi muatan kalimat dan atau tanda gambar alat peraga sosialiasi dengan tidak membuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol gambar paku dan atau materi lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Selaian itu, peserta pemilu juga harus memperhatikan jadwal tahapan penetapan daftar calon tetap pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPRD Kota Pangkalpinang untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Ia menjelaskan terhitung tanggal 4 November sampai dengan 27 November merupakan waktu dilarang kampanye, sehingga peserta pemilu dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai.

"Partai politik maupun caleg yang akan berkontestasi dalam Pemilu tahun 2024 harus memperhatikan bahwa pemasangan alat peraga kampanye dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024 atau 75 hari masa kampanye," pungkas Wahyu.



Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar