BERITALAIN.ID - PANGKALPINANG. Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Rio Setiady meminta pihak Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pangkalpinang untuk menertibkan pedagang mainan di Bukit Lama.
Bukan tanpa alasan, pasalnya pihaknya mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait dengan penjual mainan di sepanjang jalan Kampung Melayu tidak jauh dari jembatan, yang menggelar dagangannya sampai memakan bahu jalan.
"Jelas hal tersebut perlu ditertibkan, karena telah melanggar Perda peruntukkan jalan dan ketertiban umum. Jalan tersebut tidak begitu besar jika ditambah dengan pedagang mainan yang menggelar dagangannya hingga sampai ke jalan, tentu ini akan semakin menimbulkan potensi kemacetan," ungkapnya, Senin (22/02/2021) kepada Beritalain.id.
Apalagi jika pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur, ditambah dengan banyak yang parkir di pinggir jalan, maka luas jalan yang bisa digunakan untuk lalulintas kendaraan pun semakin sedikit.
"Kami berharap Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan dan Satpol PP dapat segera menertibkan para pedagang tersebut agar secepatnya di relokasi atau kita minta untuk mengikuti aturan bahwa dagangan yang digelar tidak sampai mengganggu pengguna jalan," himbaunya.
Hal ini, kata Rio pihak terkait dalam penanganan ini bisa melakukan pengecekan terkait dengan apakah ada ijin untuk menggunakan bahu jalan tersebut, mengingat tempat tersebut adalah jembatan sekaligus drainase yang tertutupi oleh para pedagang, khawatir akan menimbulkan genangan air atau banjir jika curah hujan tinggi dan air laut pasang. Sebelum hal ini dijadikan sesuatu hal yang biasa, saya kira sebaiknya di tertibkan sejak sekarang.
"Kami khawatir jika terlalu lama dibiarkan maka ini akan dianggap sebagai suatu pembenaran atas tindakan menggelar dagangan hingga ke bahu jalan,"
"Saya kira bukan hanya pedagang mainan saja, tetapi bedakan secara umum yang menggelar dagangannya hingga sampai ke bahu jalan. Saya kira inilah momentum untuk melaksanakan penegakan Perda dan aturan yang memang kita utamakan kepentingan orang banyak sebagaimana tujuan dari Perda itu sendiri," tukas Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.



