BERITALAIN.ID - PANGKALPINANG. Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah.
Terkait itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkal Pinang sangat menyayangkan keputusan Pemerintah Pusat membuka lebar pintu peredaran minuman beralkohol ini.
"Ketika kami di daerah membahas Perda pelarangan minuman beralkohol, pemerintah pusat melakukan hal yang sebaliknya, padahal hampir semua daerah tidak mendapatkan pemasukan yang signifikan dari retribusi penjualan minuman berakohol tersebut," ujar Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, Senin (1/03/2021) kepada Beritalain.id
"Entah apa yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat, padahal jelas sekali peredaran minuman beralkohol ini dari sisi ekonomi tidak memberikan manfaat, dari sisi sosial banyak menimbulkan permasalahan sosial, dari sisi pendidikan sangat mengancam dunia pendidikan khususnya anak anak muda dan remaja kita," timpalnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai investasi apa yang ingin diambil manfaat dari peredaran miras tersebut? Kami di daerah tentu sangat keberatan dan menolak jika itu diberlakukan secara lokal ataupun nasional.
Hari ini, ketika daerah semangat untuk melakukan pengetatan regulasi peredaran minuman alkohol yang merupakan aspirasi dari daerah, seharusnya dijadikan pertimbangan oleh pemerintah pusat."Kami akan mendorong permasalan ini agar menjadi perhatian baik melalui jalur kepartaian dan perwakilan anggota DPR RI dan DPD RI yang ada di pusat.



