Beritalain.id - PANGKALPINANG. Relawan Kotak Kosong Pangkalpinang laporkan 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang priode 2024-2029 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Selasa (22/10/2024).
Pasalnya, laporan ini di layangkan karena relawan kotak kosong menilai adanya dugaan pelangaran yang dilakukan oleh para wakil rakyat tersebut.
Tim hukum Pemuda Pangkalpinang Bersuara (PPB) dan Relawan Kotak Kosong Pangkalpinang, Ishar mengatakan bahwa laporan ini didasarkan pada penggunaan alat peraga kampanye (APK) dan atribut resmi dewan, seperti pin, yang digunakan dalam kampanye.
“Kami menemukan bahwa mereka menggunakan atribut sebagai anggota DPRD dalam kampanye, yang jelas merupakan pelanggaran,” ungkap Ishar, usai menyerahkan laporan dengan tanda bukti yang tercatat dengan nomor: 002/PL/PW/Kota/09.01/X/2024.
Ishar, yang datang bersama tim relawan kotak kosong berharap agar Bawaslu dan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.
"Kami berharap proses hukum yang adil dapat diterapkan, dan para anggota dewan bertanggung jawab atas tindakan mereka," tegas Ishar.
Sebagaimana diketahui, Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota masuk kategori sebagai Pejabat Daerah, bila akan ikut berkampanye di Pilkada harus mengantongi izin kampanye dan cuti diluar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Hal ini terungkap, berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor. 52/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka MK 22 Agustus 2024 adalah norma yang terkandung dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang disempurnakan menjadi : Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengantongi izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan b. menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Dengan demikian, bagi pejabat yang mendapatkan izin kampanye secara otomatis harus menjalani cuti diluar tanggungan negara.
"bagi pejabat yang mendapatkan izin kampanye secara otomatis harus menjalani cuti diluar tanggungan negara” petikan pertimbangan hukum [3.18] Putusan MK No. 52/PUU-XXII/2024.



